Imam Syafi’i berkata: Sakit itu ada dua macam;pertama, sakit yang biasanya lebih dekat kepada kematian, maka pemberian orang sakit seperti itu jika ia meninggal dunia masuk dalam hukum wasiat. Kedua, sakit yang biasanya kematian tidak ditakuti, maka pemberian orang sakit seperti itu adalah seperti pemberian orang sehat, walaupun akhimya ia meninggal dunia karena sakitnya itu. Sakit yang biasanya lebih mendekatkan …
Hukum Pemberian Orang Sakit








