Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan 100 Dinar dari hartanya kepada orang lain, atau rumah yang diterangkan dengan rumah itu sendiri atau dengan sifat tertentu, dengan seorang budak atau suatu barang dan yang lainnya, dan yang berwasiat itu berkata “Kemudian sisa dari sepertiga harta saya untuk si fiilan”, maka hal itu seperti yang dikatakan kepada orang yang diwasiatkan dengan sesuatu …
Penyempurnaan









