Imam Syafl’i berkata: Jika yang berwasiat berkata “Berilah si fulan seekor anjing dari anjing-anjingku” dan ia mempunyai banyak anjing, maka wasiat itu dibolehkan, karena yang menerima wasiat dapat memilikinya tanpa mengeluarkan uang. Apabila anjing itu dibinasakan oleh ahli waris atau orang lain dan tidak diberikan kepadanya, maka yang menerima wasiat tidak dapat mengambil harga darinya, karena anjing itu sudah tidak berharga. Apabila orang itu tidak mempunyai anjing lalu berkata “Berilah si fulan seekor anjing dari harta saya”, maka wasiat itu batal, karena ahli waris tidak boleh membeli dari sepertiga harta orang yang berwasiat untuk seekor anjing.
Apabila ia berwasiat dengan seekor binatang yang ada di muka bumi, maka ahli waris tidak boleh memberikan kepada orang yang diwasiatkan berupa seekor babi. Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain sebuah kendi khamer tertentu dengan isinya, maka tumpahkan isinya dan berikanlah kendinya saja.