Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang memberi wasiat dan berkata “Sepertiga harta saya untuk orang-orang miskin”, maka setiap orang yang tidak mempunyai harta dan usaha yang mencukupi masuk dalam kategori ini, yaitu orang-orang merdeka dan bukan termasuk budak dari orang yang belum dimerdekakan.
Imam Syafi’i berkata: Hendaknya diperhatikan dimanakah adanya harta orang yang berwasiat itu, dikeluarkan darinya sepertiga bagian lalu dibagikan kepada orang-orang miskin penduduk negeri dimana harta itu berada. Jikaharta itu banyak dan mencukupi mereka, maka dapat dibagikan kepada negeri yangpalingterdekat, begitulah seterusnya.Jika iamengatakan, “Sepertiga dari hartaku untuk orang fakir”, maka itu sama dengan orang miskin. Termasuk didalamnya fakir dan miskin, karena orang fakir itu miskin dan orang miskin itu juga fakir. Apabila ia berwasiat untuk orang fakir dan miskin, namun diberikan kepada salah satu dari keduanya tanpa mengikutkan yang lain, maka ia menanggung setengah dari sepertiga bagian, yaitu seperenam, karena kita mengetahui bahwa yang berwasiat itu menginginkan keduanya lalu diharamkan atassalah satunya. Apabila ia berkata “Sepertiga dari hartaku untuk orang miskin”, maka ia dapat memberikannya kepada yang ia lihat dari golongan mereka, sedikitnya diberikan kepada tiga orang. Ia bertanggungjawab jika memberikan lebih sedikit dari bagian yang tersisa untuk tiga orang.