Imam Syafi’i berkata: Apa yang dihibahkan oleh orang yang sedang sakit untuk ahli warisnya atau bukan hibah padahal ia belum sembuh dari sakitnya, apabila orang yang menerima hibah itu ahli warisnya, maka hibah itu harus dikembalikan semuanya. Seperti itu juga jika orang sakit itu menghibahkan dan orang yang menerima hibah itu bukan ahli waris, yang kemudian menjadi ahli waris. Jika …
Pemberian Orang yang Sakit








