Imam Syafi’i berkata: Pemberian dari wanita hamil itu boleh hingga datang kesulitan ketika melahirkan atau keguguran, maka dalam hal ini ia dalam keadaan yang menakutkan (kematiannya). Kecuali mengandung ia, juga mempunyai penyakit lain yang juga menimpa wanita yang tidak hamil, maka pemberiannya itu seperti pemberian orang sakit. Apabila wanita hamil itu melahirkan dan ia merasakan sakit karena luka atau bengkak …
Pemberian Wanita Hamil dan Selainnya dari Orang yang Ditakuti Kematiannya








