Imam Syafi’i berkata: Apabila pada seseorang terdapat harta milik seorang budak yang diizinkan berdagang atau tidak, atau milik orang merdeka baik laki-laki maupun perempuan yang dilarang membelanjakan harta atau tidak, maka pengakuannya mengikat baginya. Majikan si budak dapat mengambil harta yang diakui sebagai milik budaknya. Begitu pula wali dari orang yang dilarang membelanjakan hartanya, ia dapat mengambil apa yang diakui …
Pengakuan untuk budak dan orang yang dilarang membelanjakan harta







