Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Mujahid, yaitu dalam hadits, “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Imam Syafi’i berkata: Hukum wasiat untuk ahli waris adalah hukum tentang sesuatu yang tidak ada. Manakala seseorang berwasiat kepada ahli waris, maka wasiatnya kita gantungkan (mauquj). Jika yang berwasiat meninggal dunia dan ahli waris yang menerima wasiat itu, maka tidak ada wasiat baginya. Jika yang diberi wasiat itu termahjub (terhalang menerima warisan) oleh orang lain yang menerima wasiat, atau orang yang menerima wasiat keluar sebagai ahli waris pada hari meninggalnya orang yang berwasiat; seperti orang yang berwasiat kepada istrinya pada saat sehat, kemudian ia menthalak istrinya dengan thalak tiga lalu meninggal dunia, maka istri tidak menerima warisannya. Wasiat untuk bekas istrinya itu dibolehkan, karena ia bukan ahli warisnya lagi. Jika seseorang berwasiat kepada orang lain dan yang berwasiatitu mempunyai ahli waris yang dapat menghijab penerima wasiat, lalu ahli waris yang menghijab itu meninggal, maka jadilah yang diberi wasiat itu ahli waris. Atau ia berwasiat kepada seorang wanita, kemudian ia mengawini wanita itu, lalu yang berwasiat meninggal dunia dan wanita itu telah menjadi istrinya, maka batallah wasiat itu dikarenakan wasiat itu untuk ahli waris (dan itu tidak boleh).