Imam Syafi’i berkata: Sejumlah sapi belum dikenai wajib zakat sebelum mencapai jumlah 30 ekor. Apabila telah mencapai 30 ekor, maka zakatnya adalah seekor sapi berumur 1 tahun menginjak tahun ke-2 (tabi ’). Apabila sapi-sapi tersebut bertambah banyak, maka tidak ada tambahan zakat sedikit pun sebelum sapi-sapi tersebut mencapai jumlah 40 ekor. Apabila sapi-sapi tersebut sudah beijumlah 40 ekor, maka zakatnya …
Seluk Beluk Zakat Sapi
