Apabila tidak dijumpai unta yang umurnya sesuai

Imam Syafl’i berkata: Kami menghafal bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Umur unta yang wajib diserahkan sebagai zakat minimal adalah unta betina yang berumur 2 tahun.” Contohnya: Apabila petugas zakat tidak mendapatkan unta yang umumya seperti di atas, maka ia boleh mengambil unta yang lebih muda, tapi pemilik unta harus menyerahkan 2 ekor kambing atau 20 Dirham. Jika petugas mengambil unta yang umumya lebih tua, maka ia hams menyerahkan kepada si pemilik unta 2 ekor kambing atau 20 Dirham.

Imam Syafl’i berkata: Apabila 2 ekor unta yang akan diserahkan sebagai zakat salah satunya buta atau dua-duanya buta, sedangkan ada unta yang sehat tapi umumya lebih tua, dan ada juga unta lain yang sehat tapi umumya lebih muda, maka petugas tidak boleh mengambil unta buta tersebut sebagai zakat apabila masih ada unta-unta Iain yang sehat. Selayaknya petugas zakat mengambil yang lebih baik untuk disedekahkan kepada orang-orang miskin.

Setiap umur unta tersebut bertambah 1 tahun, maka pemiliknya hams menyerahkan 2 ekor kambing atau 20 Dirham. Apabila umur unta tersebut bertambah 2 tahun, maka ia hams menyerahkan 4 ekor kambing atau 40 dirham. Kemudian jika unta tersebut umumya bertambah menjadi 3 tahun, maka ia hams menyerahkan 6 ekor kambing atau 60 Dirham. Begitu seterusnya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila unta yang akan diserahkan sebagai zakat tidak berharga (tidak bagus) karena warnanya atau karena cacat, sementara tidak dijumpai adanya unta yang mencapai usia unta zakat, tapi hanya didapati unta yang lebih muda, maka lebih baik petugas mengambil dua ekor kambing atau 20 Dirham daripada mengambil unta yang cacat dan muda tersebut. Dalam hal ini si pemilik unta diberi dua pilihan, yaitu memberikan dengan suka rela unta yang iebih tua dan unta wajib zakat itu, atau ia memberikan kepada petugas sesuatu yang leoih baik untuk disedekahkan kepada orang-orang miskin.

Imam Syafi’i berkata: Bagi pemilik harta Iebih baik berhati-hati dalam memberikan zakatnya, yaitu Iebih baik ia memberikan Iebih banyak dari 2 ekor kambing atau 20 Dirham, karena harta tersebut akan disedekahkan kepada orang-orang miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *