Imam Syafi’i berkata: Pada shalat Khauf imam membaca Ummul Qur’an dan satu surah yang panjangnya serupa dengan surah “sabbihis maarabbikal a ’la ”, untuk memberi keringanan pada situasi perang dan beratnya membawa senjata.
Apabila ia membaca “qul huwallahu ahad” pada rakaat yang pertama atau yang serupa dengannya, maka saya tidak memandangnya sebagai suatu hal yang makruh.
Apabila imam berdiri pada rakaat kedua dan orang-orang yang ada di belakangnya menyempurnakan shalat sendiri, maka imam dapat membacaUmmul Qur’an dan surah yang panjang. Saya menyukai apabila imam mengumpulkan beberapa surah sehingga orang yang ada di belakangnya menyelesaikan shalatnya. Rombongan yang lain memulai shalat di belakang imam, ia membaca setelah rombongan kedua ini memulai shalatnya dengan membaca ayat yang panjangnya lebih kurang dari bacaan Ummul Qur’an, dan imam memberikan kesempatan kepada mereka untuk membaca Ummul Qur’an pada shalat yang tidak di-jahr-kan.
Apabila imam menambahkan bacaaannya sehingga rombongan kedua dapat menambahkan bacaan selain Ummul Qur’an, maka hal itu lebih baik.
Imam Syafi’i berkata: Qunut dibaca pada shalat Subuh dalam mengerjakan shalat Khauf, dan qunut tidak dibaca selain pada shalat Subuh, karena tidak ada keterangan yang sampai kepada kami bahwa Nabi SAW membaca qunut pada shalat Khauf. Namun apabila seorang imam berqunut pada shalat Khauf, maka hal itu boleh-boleh saja, karena Nabi SAW membaca qunut pada sebagian shalat ketika terjadi pembunuhan terhadap para sahabat di sumur Ma’unah.