Unta yang cacat dan Tidak sempurna

Imam Syafi’i berkata: Apabila unta-unta yang ada semuanya cacat seperti kudisan, liar, sakit atau buta, maka petugas zakat tidak boleh mengambil unta-Unta tersebut sebagai zakat dan tidak boleh membebani si pemilik unta dengan cara mencari unta yang sehat di luar unta kepunyaannya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila unta-unta tersebut cacat, maka kewajiban zakatnya berupa kambing, dengan syarat kambing-kambing tersebut harganya harus lebih tinggi dari unta yang cacat tersebut. Dalam hal ini petugas zakat bisa berkata kepada pemilik unta tersebut: “Jika Anda memberikan kambing-kambing tersebut, maka kami akan menerimanya. Tapi j ika Anda tidak mau memberikan kambing-kambing tersebut, maka Anda boleh memilih; memberikan unta sehat yang Anda cari, atau memberikan unta-unta yang ada. Jika ia tidak mau memilih pilihan tersebut, maka ia hams menyerahkan kambingnya. Tapi petugas zakat tidak boleh mengambil kambing tersebut sebelum ia menawarkan pilihan-pilihan di atas kepada si pemilik unta.”

Imam Syafi’i berkata: Apabila petugas zakat sedang menghitung jumlah unta tapi belum mengambil zakatnya, kemudian sebagian unta tersebut hilang yang disebabkan bukan karena kesalahan pemilik unta, maka petugas hendaklah mengambil sisa unta yang masih ada. Tapi jika seluruh untanya hilang, maka si pemilik tidak dibebani kewajiban apapun.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai unta dan unta tersebut sedang diperiksa zakatnya oleh petugas, lalu si pemilik unta berkata kepada petugas zakat bahwa ia menuliki unia-imia lain yang tidak ada di tempat tersebut, maka petugas boleh menerima zakat dari rnita yang tidak ada di tempat tersebut ditambah dengan unta yang ada di tempat tersebut.

Apabila temyata unta-unta yang ada di tempat lain tersebut temyata sudah diambil zakatnya oleh petugas yang lain, maka petugas di tempat tersebut harus mengembalikan unta yang sudah ia ambil sesuai dengan kadar zakat yang telah diambil oleh petugas lain, kecuali apabila si pemilik unta merelakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *