Apabila jenis Kambing yang dimiliki beraneka Ragam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai kambing yang beraneka ragam, yaitu sebagian kambing jenisnya lebih rendah dari sebagian yang lain, maka petugas hams mengambil jenis yang pertengahan, bukan jenis yang paling baik dan bukan pula jenis yang paling jelek. Jika yang hams diserahkan sebagai zakat jumlahnya hanya 1 ekor, maka petugas hams mengambil kambing yang sesuai dengan umumya, tapi dari …

Umur Kambing yang boleh Diambil Zakatnya

Imam Sy afi’i berkata: Sesungguhnya Umar RA pemah mengutus Abu Sufyan bin Abdullah untuk memungut zakat di daerah Thaif dan sekitamya. Lalu Sufyan bin Abdullah mendapatkan pada diri mereka (penduduk Thaif) anak-anak kambing, maka Sufyan tidak mau mengambil anak-anak kambing tersebut dari mereka. Lalu mereka berkata kepada Sufyan, “Jika engkau menganggap bahwa anak-anak kambing tersebut sudah masuk hitungan dalam harta …

Menggantikan Imam Pada Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala mengizinkan shalat Khauf pada dua keadaan: Pertama, ketakutan yang ringan. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 102) Kedua, ketakutan yang lebih berat dari yang pertama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Jika kamu dalam keadaan …

Zakat Kambing

Imam Syafi’i berkata: Telah ditetapkan dari Rasulullah SAW tentang aturan zakat kambing yang insya Allah aturannya adalah apa yang akan saya sebutkan berikut ini: Kambing-kambing belum wajib dizakati sebelum mencapai jumlah 40 ekor. Apabila telah mencapai 40 ekor,maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Kemudian apabila kambing- kambing tersebut bertambah banyak, maka tidak ada tambahan zakat sebelum mencapai 121 ekor. Apabila …

Lupa pada Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Jika terjadi kelupaan pada shalat Khauf, maka hal itu seperti mengerjakan shalat-shalat yang lainnya. Oleh karena itu, cara melakukannyapun seperti apa yang dilakukan pada shalat yang lain. Apabila imam lupa pada rakaat pertama, maka seyogyanya ia memberi isyarat kepada orang yang ada di belakangnya dengan isyarat yang dapat dipahami bahwa ia telah lupa. Apabila mereka telah menyelesaikan …

Seluk Beluk Zakat Sapi

Imam Syafi’i berkata: Sejumlah sapi belum dikenai wajib zakat sebelum mencapai jumlah 30 ekor. Apabila telah mencapai 30 ekor, maka zakatnya adalah seekor sapi berumur 1 tahun menginjak tahun ke-2 (tabi ’). Apabila sapi-sapi tersebut bertambah banyak, maka tidak ada tambahan zakat sedikit pun sebelum sapi-sapi tersebut mencapai jumlah 40 ekor. Apabila sapi-sapi tersebut sudah beijumlah 40 ekor, maka zakatnya …

Meringankan Bacaan pada Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Pada shalat Khauf imam membaca Ummul Qur’an dan satu surah yang panjangnya serupa dengan surah “sabbihis maarabbikal a ’la ”, untuk memberi keringanan pada situasi perang dan beratnya membawa senjata. Apabila ia membaca “qul huwallahu ahad” pada rakaat yang pertama atau yang serupa dengannya, maka saya tidak memandangnya sebagai suatu hal yang makruh. Apabila imam berdiri pada …

Zakat Sapi

Imam Syafi’i berkata: Dari Thawus, ia menceritakan bahwa ia pemah datang kepada Mu’adz bin Jabal dengan membawa seekor sapi yang cacat. Lalu Mu’adz berkata, “Nabi tidak pemah menyuruhku imtuk (mengeluarkan zakat) dari unta-unta yang seperti itu.” Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan unta yang cacat adalah unta yang tidak wajib dizakati. Imam Syafi’i berkata: Dari Thawus Al Yamani, ia menceritakan …

Kambing yang diambil dari Zakat Unta

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai unta yang wajib zakatnya berupa kambing (unta yang jumlahnya kurang dari 25 ekor), maka kambing yang harus diserahkan sebagai zakat adalah kambing yang sudah pantas untuk disembelih sebagai kurban, yaitu kambing yang berumur 1 tahun Iebih atau kambing domba yang berumur 2 tahun. Petugas zakat tidak boleh mengambil yang Iebih tua atau Iebih muda …

Imam Menunggu Kelompok yang Kedua

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam yang melakukan safar itu melakukan shalat Maghrib, maka ia harus melaksanakan dengan kelompok yang pertama sebanyak dua rakaat. Apabila imam telah berdiri dan kelompok pertama tadi menyempurnakan shalat, maka hal itu adalah baik. Apabila imam itu tetap duduk dan kelompok pertama menyempurnakan shalat, kemudian imam itu berdiri lalu melaksanakan rakaat shalat yarig masih tertinggal baginya …