Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang melaksanakan shalat Khauf kecuali apabila ia melihat musuh sudah dekat, dan tidak ada jaminan bila musuh itu akan menyerangnya dari arah yang tidak diduga, atau adanya berita bahwa musuh benar-benar akan menyerangnya dimana musuh itu sangat kuat dan kejam. Apabila salah satu dari dua hal tersebut telah ada, maka diperbolehkan baginya melaksanakan shalat …
Keadaan Diperbolehkannya Shalat Khauf
