Imam Syafi’i berkata: Dari Anas bin Malik., ia berkata tentang zakat ini: “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah SAW terhadap kaum muslimin, dan hal itu merupakan perintah Allah. Barangsiapa di antara orang- orang mukmin yang diminta (ditagih) sesuai dengan aturan zakat, maka hendaklah ia memberikannya. Tapi barangsiapa diminta lebih dari itu, maka janganlah memberikannya”
Unta yang beijumlah 24 ekor ke bawah, zakatnya adalah berupa kambing, dimana untuk setiap 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing. Unta yang beijumlah 25 sampai 35 ekor, zakatnya adalah unta betina berumur 1 tahun.4 Jika tidak ada, boleh diganti dengan unta jantan yang berumur 2 tahun.5 Unta yang beijumlah 36 sampai 45, zakatnya adalah unta betina berumur 2 tahun menginj ak tahun ke-3. Unta yang beijumlah 46 sampai 60, zakatnya adalah unta betina berumur 3 tahun menginj ak tahun ke-4.6
Unta yang berjumlah 61 sampai 75, zakatnya adalah unta yang berumur 4 tahun masuk tahun ke-5.7 Unta yang beijumlah 76 sampai 90, zakatnya adalah 2 ekor unta betina berumur 2 tahun masuk tahun ke-3 (anak lahun). Unta yang beijumlah 91 sampai 120, zakatnya adalah 2 ekor unta betina berumur 3 tahun masuk tahun ke-4. Unta yang beijumlah lebih dari 120 ekor, maka setiap bertambah 40 ekor zakatnya berupa unta betina berumur 2 tahun masuk tahun ke-3. Setiap penambahan 50 ekor, zakatnya adalah unta betina berumur 3 tahun masuk tahun ke-4.
Kadang-kadang seseorang wajib mengeluarkan zakat seekor unta jad ’ah (unta yang berumur 4 tahun), tapi ia tidak punya unta yang berumur 4 tahun itu, maka ia boleh membayar dengan unta yang berumur 3 tahun ditambah 2 ekor kambing jika hal itu mudah dilakukan. Jika tidak, boleh diganti dengan 20 Dirham.
Jika seseorang wajib membayar zakat seekor unta yang berumur 3 tahun, tapi unta tersebut tidak bisa ia dapatkan, ia boleh menggantinya dengan unta yang berumur 4 tahun tapi ia mendapatkan 20 Dirham atau 2 ekor kambing (dari petugas zakat).
Imam Syafi’i berkata: Kambing temak yang beijumlah 40-120 ekor,
maka zakatnya adalah seekor kambing. Kambing yang berjumlah 121-200,
zakatnya adalah 2 ekor kambing. Kambing yang berjumlah201-300, zakatnya
adalah 3 ekor kambing. Begitu seterusnya setiap bertambali 100 kambing,
zakatnya adalah seekor kambing. Seseorang tidak boleh membayar zakat
berupa kambing yang sudah tua, kambing yang buta atau kambing hutan,
kecuali apabila hal itu disetujui oleh si penerima zakat.
Seseorang tidak boleh mengumpulkan harta yang terpisah-pisah dan tidak boleh memisahkan harta yang terkumpul dengan tujuan untuk menghindari zakat. Harta yang tercampur maka harus dipisahkan dengan pembagian yang sama (dibagi dua). Harta yang berupa perak, zakatnya adalah 2,5 % atau 1/40 apabila riqah tersebut
telah mencapai 5 ukiyah.
Imam Syafi’i berkata: Apabila dikatakan bahwa kewajiban zakat itu
adalah terhadap kambing temak, maka hal ini menunjukkan bahwa kambing
yang bukan temak tidak ada kewaj iban untuk dikeluarkan zakatnya, karena
sesuatu yang sudah ditentukan sifatnya tidak akan mencakup sesuatu yang
sifatnya lain (dalam hal ini sifat tersebut adalah temak, jadi selain temak tidak ada zakatnya). Wallahu a’lam.
Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang mempunyai 4 ekor unta, tidak wajib mengeluarkan zakat. Ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing apabila unta yang dimiliki sudah berjumlah 5 ekor. Apabila untanya lebih dari 5 ekor, ia tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut mencapai 10 ekor. Jika unta tersebut sudah berjumlah 10 ekor, ia wajib mengeluarkan zakat 2 ekor kambing. Jika unta tersebut lebih dari 10 ekor, ia tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut beijumlah 15 ekor.
Jika unta tersebut telah mencapai jumlah 15 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing. Jika unta tersebut lebih dari 15 ekor, ia tidak wajib menambah zakatnya
sebelum unta tersebut mencapai jumlah 20 ekor. Jika unta tersebut berjumlah
20 ekor, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing. Jika unta tersebut lebih dari
20 ekor, ia tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut
mencapai jumlah 25 ekor.
Jika unta tersebut berjumlah 25 ekor, maka tidak ada lagi zakat kambing, akan tetapi zakatnya adaiah unta betina yang berumur 1 tahun. Apabila unta seumur itu tidak ada, maka boleh diganti dengan unta jantan berumur 2 tahun. Apabila unta tersebut bertambah banyak, maka tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut mencapai jumlah 36 ekor. Apabila unta tersebut sudah beijumlah 36 ekor, maka zakatnya adaiah seekor unta betina berumur 2 tahun. Apabila unta tersebut bertambah banyak, maka tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut mencapai jumlah 46 ekor.
Apabila sudah berjumlah 46 ekor, maka zakatnya adaiah unta jantan berumur 3 tahun. Apabila unta tersebut bertambah banyak, maka tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut mencapai jumlah 61 ekor. Apabila unta tersebut sudah berjumlah 61 ekor, maka zakatnya adaiah seekor unta yang berumur 5 tahun. Apabila unta tersebut bertambah banyak, maka tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut mencapai jumlah 76 ekor.
Apabila unta tersebut sudah berjumlah 76 ekor, maka zakatnya adaiah 2 ekor unta betina yang berumur 2 tahun. Apabila unta tersebut bertambah banyak, maka tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut mencapai jumlah 91 ekor. Apabila unta tersebut sudah berjumlah 91 ekor, maka zakatnya adaiah 2 ekor unta jantan berumur 3 tahun. Apabila unta tersebut bertambah banyak, maka tidak wajib menambah zakatnya sebelum unta tersebut mencapai jumlah 121 ekor.
Apabila unta tersebut sudah berjumlah 121 ekor, maka telah gugurlah kew’ajiban zakat jenis kedua dan diganti dengan kewajiban zakat jenis ketiga, yaitu setiap penambahan 40 ekor zakatnya adaiah seekor unta betina berumur 2 tahun; dan setiap penambahan 50 ekor zakatnya adaiah seekor unta betina berumur 3 tahun.
Imam Syafi’i berkata: Apabila unta berjumlah 200 ekor dan didapati ada 4 ekor unta betina yang berumur 2 tahun dan 4 ekor unta yang berumur 3 tahun, maka zakatnya adaiah unta yang berumur 3 tahun, dan ia tidak dibebani kecuali apayang menjadi kewajibannya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila unta-unta tersebut semuanya cacat atau sebagiannya cacat dan hanya sedikit yang tidak cacat, seperti; ia hams mengeluarkan zakat 5 ekor unta atau 4 ekor tapi yang tidak cacat hanya 3 atau 2 ekor, maka petugas zakat bisa berkata kepadanya: “Kami akan mengambil unta Anda yang tidak cacat, sementara sisanya masih menjadi kewajiban Anda apabila Anda bisa mengusahakannya.
Jika tidak, maka kami akan mengambil unta Anda yang tidak cacat dan yang berumur lebih tua, tapi kami akan memberi pengganti (berupa uang) kepada Anda. Atau kami akan mengambil unta yang tidak cacat yang umumya lebih muda, tapi Anda harus memberikan kepada kami pengganti (berupa uang). Kami tidak akan mengambil dari Anda unta yang sakit, apabila ada di antara unta- unta Anda unta yang sehat.”
Imam Syafi’i berkata: Apabila unta tersebut beijumlah 25 ekor tapi tidak ada unta betina yang berumur 1 tahun, makauntajantan yangberumur 2 tahun boleh diambil. Jika unta tersebut juga tidak ada, maka pemilik boleh menyerahkan unta apa saja yang ia kehendaki. Apabila kedua jenis unta itu ada, maka petugas tidak boleh mengambil kecuali unta betina yang berumur 1 tahun, karena hanya itulah yang wajib baginya apabila unta tersebut ada padanya.