Kambing yang diambil dari Zakat Unta

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai unta yang wajib zakatnya berupa kambing (unta yang jumlahnya kurang dari 25 ekor), maka kambing yang harus diserahkan sebagai zakat adalah kambing yang sudah pantas untuk disembelih sebagai kurban, yaitu kambing yang berumur 1 tahun Iebih atau kambing domba yang berumur 2 tahun. Petugas zakat tidak boleh mengambil yang Iebih tua atau Iebih muda dari kambing tersebut. Tapi apabila pemilik unta dengan suka rela memberikan kambing yang Iebih tua, maka petugas zakat boleh menerimanya.

Imam Syafi’i berkata: Jika kambing-kambing zakat tersebut buta, sakit atau ia tidak mempunyai kambing, maka ia boleh menyerahkan kambing mana saja yang sudah pantas untuk dijadikan kurban, baik itu kambing biasa atau kambing domba. Dalam hal ini aku tidak melihat kebiasaan tersebut di negeri ini. Karena menurutku apabila seseorang berkewajiban untuk menyerahkan seekor kambing, maka ia tidak boleh dibebani Iebih dari itu.

Imam Syafi’i berkata: Boleh diterima sebagai zakat unta-unta yang penuh air susunya atau unta-unta yang sedikit sekali air susunya, dalam hal ini tidak ada bedanya. Juga boleh diterima kambing jenis apa saja dari negeri setempat, dengan syarat kambing tersebut sudah layak untuk dijadikan sebagai kurban. Juga boleh diterima apabila seseorang menyerahkan zakatnya berupa kambing yang bukan kambing jenis negeri tersebut, dengan syarat kambing tersebut sepadan atau Iebih baik dari jenis kambing negeri tersebut. Apabila kambing tersebut Iebih jelek dari jenis kambing negeri setempat, maka tidak boleh diterima.

Imam Syafi’i berkata: Apabila pemilik harta wajib menyerahkan zakatnya berupa unta yang berumur 3 tahun, maka petugas zakat tidak boleh mengambil unta yang berumur Iebih dari itu, kecuali apabila hal itu berdasarkan kehendak si pemilik narta. Apabiia unia yang akan diserahkan sebagai zakat tidak diketahui apakah nnta terseout hamil atau tidak, maka petugas zakat bisa berkata kepada si pemilik: “Kami tidak akan mengambil unta tersebut dari Anda, atau mencari unta lain yang seumur jika Anda mau; atau kami mengambil imta yang lebih muda, tapi Anda harus memberikan tambahan kepada kami, atau menyerahkan unta yang lebih tua dan kami akan memberikan ganti rugi (tambahan) kepada Anda.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *