Imam Menunggu Kelompok yang Kedua

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam yang melakukan safar itu melakukan shalat Maghrib, maka ia harus melaksanakan dengan kelompok yang pertama sebanyak dua rakaat. Apabila imam telah berdiri dan kelompok pertama tadi menyempurnakan shalat, maka hal itu adalah baik.
Apabila imam itu tetap duduk dan kelompok pertama menyempurnakan shalat, kemudian imam itu berdiri lalu melaksanakan rakaat shalat yarig masih tertinggal baginya dengan orang-orang yang ada di belakangnya yang datang kemudian, maka hal itu dibolehkan, insya Allah. Yang lebih saya sukai dari kedua hal itu adalah imam tetap berdiri, hal ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah SAW tetap berdiri. Saya lebih memilih apabila imam itu memanjangkan bacaannya, agar rombongan kedua mendapati rakaat bersama imam. Diriwayatkan bahwa shalat Khauf Rasulullah adalah dua rakaat. Tidak dinukil tentang shalat Maghrib dan tidak juga dengan shalat Khauf saat mukim (tidak bepergian) kecuali di Khandaq sebelum turun ayat tentang shalat Khauf. Rasulullah SAW berdiri (menunggu kelompok pertama menyelesaikan shalat), karena saat itu adalah waktu untuk berdiri bagi beliau setelah menyelesaikan sujud, dan beliau tidak duduk karena tempat itu bukan untuk dirinya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam mengerjakan shalat Maghrib dengan satu rombongan sebanyak dua rakaat, kemudian rombongan yang lain datang lalu imam melaksanakan satu rakaat dengan mereka, hanya
saja rombongan pertama memutuskan keterkaitan dengan imam lalu melakukan shalat sendiri-sendiri pada saat imam duduk, maka boleh bagi mereka untuk tetap duduk sebagaimana hal itu diperbolehkan bagi imam;
dan imam harus berdiri apabila mereka memutuskan keterkaitan dengannya pada tempat berdiri.

Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apabila imam mengerjakan shalat Khauf dengan mereka sebanyak empat rakaat, baik di tempat mukim atau dalam perjalanan, ia boleh duduk ketika menyelesaikan dua rakaat, sehingga orang yang ada di belakangnya dapat menyelesaikan shalat mereka. Ia tetap berada dalam keadaan tasyahud dan dzikir kepada Allah, kemudian ia berdiri dan menyempurnakan shalat dengan rombongan yang kedua.

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam melakukan shalat Maghrib, kemudian ia shalat dengan rombongan pertama sebanyak satu rakaat dan tetap berdiri, lalu rombongan pertama menyempurnakan shalatnya, kemudian imam itu mengerjakan dua rakaat dengan rombongan kedua, maka hal itu telah memadai baginya, insya Allah.

Namun saya memandang makruh hal yang demikian, karena apabila ada dua kelompok shalat bersama imam, lalu salah satu kelompok mengambil bagian lebih banyak bersama imam dibanding kelompok lainnya, maka yang lebih berhak mengambil bagian lebih banyak bersama imam adalah kelompok yang jumlahnya lebih banyak.

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam melakukan shalat Khauf saat mukim, lalu ia membagi suatu kaum menjadi empat kelompok, maka ia mengerjakan satu rakaat dengan satu kelompok, lalu ia tetap berdiri dan kelompok tadi menyempurnakan shalat sendiri. Setelah itu, melakukan shalat bersama kelompok kedua sebanyak satu rakaat, kemudian imam itu tetap duduk dan kelompok kedua menyempurnakan shalat sendiri. Lalu melakukan shalat bersama kelompok ketiga sebanyak satu rakaat, dan posisi imam tetap berdiri, kemudian kelompok ketiga menyempurnakan shalat sendiri. Lalu melakukan shalat bersama kelompok keempat sebanyak satu rakaat dan imam tetap duduk, lalu kelompok keempat menyempurnakan shalat sendiri.
Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pertama, bahwa imam itu telah berbuat yang tidak baik, namun ia tidak harus mengulangi shalat, baik untuk dirinya maupun kelompok orang yang ada di belakangnya.
Kedua, bahwa shalat imam batal, sementara shalat kelompok pertama sempurna karena mereka telah keluar dari shalat imam sebelum shalatnya rusak. Demikian juga shalat kelompok kedua menjadi sempurna dikarenakan mereka telah keluar sebelum shalat imam rusak, karena bagi imam dalam shalat itu ada masa tunggu pertama setelah menunggu yang kedua. Dianggap rusak shalat orang yang mengetahui apa yang diperbuat dan disempurnakan oleh imam setelah dua rakaat pertama. Yang tidak mengetahui hal tersebut tidak batal shalatnya, karena tidak boleh bagi imam menunggu dalam shalat selain dua kali, dimana masa tunggu terakhir bagi imam adalah dalam keadaan duduk lalu memberi salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *