Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 102)
Telah mengabarkan kepada kami dari Malik, dari Yazid bin Ruman, dari Shalih bin Khawwat bin Jubair, dari yang mengerjakan shalat Khauf bersama Rasul SAW pada saat perang Dzatur-Riqa’, bahwa satu rombongan bersama Nabi SAW berdiri dalam shaf sedangkan rombongan yang lain menghadap ke arah musuh. Lalu rombongan yang bersama Nabi SAW mengerjakan shalat satu rakaat, kemudian Nabi tetap berdiri dan mereka menyempurnakan shalat untuk mereka sendiri. Lalu mereka beranjak dari tempat, kemudian membuat shaf untuk menghadapi musuh. Lalu rombongan yang lain datang, dan Nabi SAW mengerjakan shalat dengan mereka untuk menyelesaikan rakaat yang masih tersisa, kemudian beliau duduk. Lalu rombongan yang kedua menyempurnakan shalat bagi mereka sendiri, kemudian Nabi SAW memberi salam bersama dengan mereka.
ImamSyafi’i berkata: Apabila imam melaksanakan shalat Khauf, maka ia cukup mengerjakan shalat sebagaimana yang saya terangkan dengan petunjuk Al Qur’an dan Hadits Rasul SAW.
Imam Syafi’i berkata: Apabila imam yang bepergian melakukan shalat Khauf dengan rombongannya, maka rombongan tersebut di bagi menjadi dua kelompok seperti di atas. Lalu imam melakukan shalat satu
rakaat dengan rombongan pertama, kemudian ia berdiri dan membaca bacaan yang panjang. Rombongan pertama membaca untuk mereka sendiri, karena mereka sudah keluar dari keterikatan dengan imam dalam
hal membaca Ummul Qur’an dan satu surah, hingga meringkas, meringankan, ruku, sujud, membaca tasyhahud, menyempurnakan batas-batasnya dan meringankan, serta memberi salam. Lalu rombongan kedua
datang, kemudian imam membaca (ayat) yang menyamai panjangnya surah Al Faatihah dan satu surah pendek setelah kedatangan mereka, Tidaklah mengapa bagi imam untuk tidak memulai dengan membaca Ummul Qur’an setelah kedatangan rombongan kedua ini, apabila ia telah membaca sebelumnya pada rakaat dimana rombongan kedua bergabung. kemudian imam ruku, dan rombongan yang kedua ikut ruku bersama imam lalu sujud. Apabila telah selesai sujud, maka rombongan yang kedua berdiri, lalu mereka membaca ummul Qur’an dan surah pendek
sendiri-sendiri. Setelah itu, mereka duduk bersama imam. Imam duduk bertasyahud sekadar yang diyakininya bahwa mereka telah selesai dari tasyahud atau lebih dari itu, kemudian imam memberi salam bersama
rombongan kedua ini.
Imam Syafi’i berkata: Apabila shalat Khauf dilakukan di tempat pemukiman, dan shalat yang dilakukan adalah shalat yang tidak di-jahrkan, maka tidak sah shalatnya kedua rombongan ini selain dengan membaca Umul Qur’an, kecuali bagi siapa yang mendapati imam akan ruku dimana tidak sempat baginya untuk membaca Ummul Qur’an.