Imam Syafi’i berkata: Dari Thawus, ia menceritakan bahwa ia pemah datang kepada Mu’adz bin Jabal dengan membawa seekor sapi yang cacat. Lalu Mu’adz berkata, “Nabi tidak pemah menyuruhku imtuk (mengeluarkan zakat) dari unta-unta yang seperti itu.”
Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan unta yang cacat adalah unta yang tidak wajib dizakati.
Imam Syafi’i berkata: Dari Thawus Al Yamani, ia menceritakan bahwa Mu’adz bin Jabal memungut zakat seekor sapi yang berumur 1 tahun (tabi )8 dari 30 ekor sapi, dan Mu’adz mengambil seekor sapi yang berumur 2 tahun (mutsinna) dari 40 ekor sapi. Kemudian Mu’adz pemah mendapatkan sapi-sapi yang jumlahnya kurang dari itu (kurang dari 30 ekor), maka ia tidak mau mengambil sedikitpun dari sapi-sapi tersebut. Ia berkata, “Aku tidak pemah mendengar dari Rasulullah SAW bahwa sapi-sapi sejumlah itu ada zakatnya, sehingga aku bemiat menjumpai beliau untuk menanyakan hal tersebut.” Tapi Rasulullah SAW meninggal sebelum Mu’adz bin Jabal bertemu beliau.
Imam Syafi’i berkata: Telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW menyuruh Mu’adz untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi berupa seekor sapi berumur 1 tahun menginjak tahun ke-2 (tabi’), dan dari 40 ekor sapi diambil seekor sapi betina berumur 2 tahun menginjak tahun ke-3 (musinna).
Imam Syafi’i berkata: Hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dari kalangan para ulama yang pemah aku jumpai. Kami pun berpendapat seperti itu.