Zakat Sapi

Imam Syafi’i berkata: Dari Thawus, ia menceritakan bahwa ia pemah datang kepada Mu’adz bin Jabal dengan membawa seekor sapi yang cacat. Lalu Mu’adz berkata, “Nabi tidak pemah menyuruhku imtuk (mengeluarkan zakat) dari unta-unta yang seperti itu.”

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan unta yang cacat adalah unta yang tidak wajib dizakati.

Imam Syafi’i berkata: Dari Thawus Al Yamani, ia menceritakan bahwa Mu’adz bin Jabal memungut zakat seekor sapi yang berumur 1 tahun (tabi )8 dari 30 ekor sapi, dan Mu’adz mengambil seekor sapi yang berumur 2 tahun (mutsinna) dari 40 ekor sapi. Kemudian Mu’adz pemah mendapatkan sapi-sapi yang jumlahnya kurang dari itu (kurang dari 30 ekor), maka ia tidak mau mengambil sedikitpun dari sapi-sapi tersebut. Ia berkata, “Aku tidak pemah mendengar dari Rasulullah SAW bahwa sapi-sapi sejumlah itu ada zakatnya, sehingga aku bemiat menjumpai beliau untuk menanyakan hal tersebut.” Tapi Rasulullah SAW meninggal sebelum Mu’adz bin Jabal bertemu beliau.

Imam Syafi’i berkata: Telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW menyuruh Mu’adz untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi berupa seekor sapi berumur 1 tahun menginjak tahun ke-2 (tabi’), dan dari 40 ekor sapi diambil seekor sapi betina berumur 2 tahun menginjak tahun ke-3 (musinna).

Imam Syafi’i berkata: Hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dari kalangan para ulama yang pemah aku jumpai. Kami pun berpendapat seperti itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *