Hukum Membatalkan Shalat dan Puasa

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mengerjakan puasa wajib pada bulan Ramadhan atau mengganti (qadha)nya, puasa nadzar atau puasa kafarat, mengerjakan shalat fardhu atau meng-qadha-nya, shalat nadzar atau shalat thawaf, maka ia tidak boleh membatalkan puasa dan shalat itu selama ia sanggup mel aksanakannya dan dalam keadaan suci. Apabila ia membatalkan salah satu dari dua hal tersebut tanpa udzur, maka menurut pemahaman …

Hal-hal yang diperintahkan Pada Malam Jumat dan Siang Harinya

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa bahwa Rasul SAW bersabda. “Perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari Jum ’at; karena sesungguhnya (shalawat itu) sampai kepadaku dan aku mendengarnya.” Perawi mengatakan bahwa pahala shadaqah pada hari itu dilipat-gandakan. Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Rasul SAW bersabda. “Orang yang paling terdekat kepadaku disurga ialah yang paling banyak bershalawat …

Ancaman Terhadap Seseorang Yang Meningalkan Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah seseorang meninggalkan shalat Jum ’at selama tiga kali karena meremehkannya kecuali Allah telah menutup hatinya” Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ubaidah bin Sufyan, ia berkata: Saya telah mendengar ‘Amru bin Umayyah Adh-Dhamiri berkata, ‘Tidaklah seorang muslim meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggap remeh, kecuali ia telah dicatat sebagai …

Apabila Imam Mimisan dan Berhadats

Imam Syafi’i berkata: Pokok madzhab kami adalah, apabila shalat imam batal, maka shalat orang yang di belakangnya tidak menjadi batal. Apabila imam bertakbir pada hari Jum’at, kemudian ia mimisan atau berhadats, lalu ia mempersilakan seseorang ke depan untuk menggantikannya atau seseorang maju atas perintah orang banyak atau bukan, maka orang yang maju menggantikan imam itu mengerjakan shalat dua rakaat bersama …

Seseorang yang Mimisan pada Hari Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang shalat bersama imam, baik ia menghadiri khutbah atau tidak, maka itu sama saja. Apabila ia mimisan setelah imam bertakbir, maka dari sekian pendapat yang paling saya sukai adalah ia boleh memutuskan shalatnya dan membuang darah mimisan dan berbicara. Lalu apabila ia mendapati shalat bersama imam satu rakaat, maka ia tinggal menambahinya dengan satu rakaat yang” …

Ruku Bersama Imam Namun Tidak Sujud Bersamanya

Imam Syafi’i berkata: Rasul SAW memerintahkan kepada orang yang bermakmum agar ruku apabila imam telah ruku dan mengikuti setiap gerakan shalat imam,maka tidak boleh bagi makmum menyalahi gerakan imam pada saat shalat. Imam Syafi’i berkata: Rasul SAW mengerjakan shalat Khaufdi ‘Usfan. Ketika beliau ruku, maka sahabat yang ada di belakangnya ikut ruku. Ketika beliau sujud, sebagian dari mereka sujud dan …

Seseorang yang Mendapati Satu Rakaat pada Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul SAW bersabda, “Barangsiapa mendapati satu rakaat, maka ia telah mendapati shalat” Imam Syafi’i berkata: Siapa yang mendapati satu rakaat pada shalat Jum’at, maka ia tinggal menyempurnakan rakaat yang tertinggal, dengan demikian shalatnya dianggap sah. Yang dimaksud dengan memperoleh satu rakaat adalah, ia mendapati rakaat sebelum imam mengangkat kepalanya dari …

Qunut pada Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Diceritakan oleh sejumlah orang tentang shalat Jum’at Nabi SAW, maka saya tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang menceritakan bahwa Nabi SAW mengerjakan qunut pada shalat jum’at, beliau pernah melakukan qunut ketika terjadi pembunuhan para sahabat di sumur Ma’unah. Qunut itu tidak ada kecuali pada shalat Subuh. Seorang imam boleh melakukan qunut apabila ia menghendaki ketika terjadi …

Bacaan dalam Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia membaca surah Al Jumu’ah dan Idza jaa’akalmunaafiqun pada shalat Jum’at Maka Ubaidullah bin Abi Rafi’ berkata, “Saya membaca dua surah itu.” Ali radhiyallahu ‘anhu biasa membaca keduanya pada shalat Jum’at, dan ia berkata, “Sesungguhnya Rasul SAW biasanya membaca dua surah itu pada shalat Jum ’at. ” Imam Syafi’i berkata: …

Duduk Ihtiba’ pada hari Jum’at ketika Imam Sedang Berkhutbah

Imam Syafi’i berkata: Telah diberitakan kepada saya dari seseorang yang saya tidak menuduhnya berdusta dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwasanya ia duduk ihtiba ketika imam sedang berkhutbah di atas mimbar. Imam Syafi’i berkata: Duduk ketika imam berada di atas mimbar adalah seperti duduk pada semua keadaan, kecuali apabila seseorang menyempitkan tempat orang lain, hal itu saya pandang makruh. Yang demikian …