Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mengerjakan puasa wajib pada bulan Ramadhan atau mengganti (qadha)nya, puasa nadzar atau puasa kafarat, mengerjakan shalat fardhu atau meng-qadha-nya, shalat nadzar atau shalat thawaf, maka ia tidak boleh membatalkan puasa dan shalat itu selama ia sanggup mel aksanakannya dan dalam keadaan suci. Apabila ia membatalkan salah satu dari dua hal tersebut tanpa udzur, maka menurut pemahaman …
Hukum Membatalkan Shalat dan Puasa
