Lupa pada Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Jika terjadi kelupaan pada shalat Khauf, maka hal itu seperti mengerjakan shalat-shalat yang lainnya. Oleh karena itu, cara melakukannyapun seperti apa yang dilakukan pada shalat yang lain.
Apabila imam lupa pada rakaat pertama, maka seyogyanya ia memberi isyarat kepada orang yang ada di belakangnya dengan isyarat yang dapat dipahami bahwa ia telah lupa. Apabila mereka telah menyelesaikan rakaat
yang masih tersisa dan membaca tasyahud, maka mereka boleh melakukan sujud Sahwi kemudian salam dan berbalik.

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam lupa mengisyaratkan kepada mereka, namun mereka mengetahui bahwa imam telah lupa, maka mereka boleh melakukan sujud sahwi.
Apabila imam lupa mengisyaratkan (kepada orang yang berada di belakangnya) dan mereka juga tidak mengetahui bahwa imam telah lupa, lalu mereka pergi, kemudian setelah itu mereka mengetahui, maka jika jarak waktu itu dekat, niscaya mereka kembali dan melakukan sujud sahwi. Namun apabila jarak waktunya telah lama, maka mereka tidak perlu kembali untuk melakukan sujud Sahwi.

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam lupa sekali, kemudian setelah itu ia lupa lagisekali atau beberapa kali, maka cukup bagi mereka sujud sebanyak dua kali yang disebabkan karena lupa.
Apabila mereka meninggalkan dua sujud itu dengan sengaja, atau karena tidak tahu, maka tidak jelas bagi saya apakah mereka hams mengulangi shalatnya atau tidak.
Imam Syafi’i berkata: Apabila imam itu tidak lupa, dan mereka lupa setelah imam, maka mereka boleh melakukan sujud Sahwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *