Apabila jenis Kambing yang dimiliki beraneka Ragam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai kambing yang beraneka ragam, yaitu sebagian kambing jenisnya lebih rendah dari sebagian yang lain, maka petugas hams mengambil jenis yang pertengahan, bukan jenis yang paling baik dan bukan pula jenis yang paling jelek. Jika yang hams diserahkan sebagai zakat jumlahnya hanya 1 ekor, maka petugas hams mengambil kambing yang sesuai dengan umumya, tapi dari jenis yang paling bagus.

Imam Syafi’i berkata: Apabila kambing yang baik jumlahnya sama dengan kambing pertengahan, maka petugas hams mengambil kambing dari jenis pertengahan. Jika kambing dari jenis pertengahan tersebut umumya tidak ada yang sesuai, ia bisa berkata kepada pemilik kambing: “Apabila Anda mau memberikan kambing yang terbaik, maka kami akan menerimanya. Tapi jika Anda tidak mau, maka Anda harus mencari seekor kambing yang umumya sesuai dengan jenis kambing pertengahan (kambing rata-rata/ kambing kebanyakan).

Kami tidak akan menerima kambing yang mutunya lebih rendah, jadi yang kami ambil adalah kambing-kambing tsaniyyah dan jadz ’ah. Sungguh, kami dilarang mengambil kambing yang terbaik apabila seluruh kambing Anda adalah baik, karena Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika beliau mengutusnya sebagai petugas penarik zakat: ‘Engkau hams berhati-hati terhadap kehormatan harta mereka (kaum muslimin) 16 Yang dimaksud dengan kehormatan harta (dalam hal kambing) adalah, kambing yang mutunya lebih bagus dan kambing layak kurban.”

Imam Syafi’i berkata: Jika kambing-kambing dombajumlahnya sama dengan kambing biasa, maka petugas boleh mengambil kambing mana saja yang ia kehendaki. Apabila jumlah kambing domba lebih banyak dari kambing biasa, maka petugas harus mengambil zakatnya dari kambing domba, begitu pula sebaliknya.

Imam Syafi’i berkata: Secara qiyas (analog), petugas boleh mengambil seluruh jenis kambing sesuai dengan kadar bagiannya.

Imam Syafi’i berkata: Begitu juga dalam hal zakat sapi, tidak berbeda dengan zakat kambing. Apabila sapi-sapi tersebut terdiri dari kerbau, ‘urab’ serta darbaniyah.

Imam Syafi’i berkata: Begitu juga apabila unta terdiri dari jenis yang beragam, misalnya jenis bukhtun19 dan jenis arab, maka zakatnya adalah sama; yaitu kambing (apabila unta tersebut belum berjumlah 25 ekor). Apabila zakatnya berupa unta (jumlahnya lebih dari 25 ekor), maka zakatnya diambil dari jenis unta yang terbanyak.
Imam Syafi’i berkata: Apabila sebagian jenis unta, sapi atau kambing yang beragam ada yang cacat, maka petugas harus memungut zakat dari jenis yang tidak cacat, karena zakat tidak boleh berupa sesuatu yang cacat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *