Imam Sy afi’i berkata: Sesungguhnya Umar RA pemah mengutus Abu Sufyan bin Abdullah untuk memungut zakat di daerah Thaif dan sekitamya. Lalu Sufyan bin Abdullah mendapatkan pada diri mereka (penduduk Thaif) anak-anak kambing, maka Sufyan tidak mau mengambil anak-anak kambing tersebut dari mereka. Lalu mereka berkata kepada Sufyan, “Jika engkau menganggap bahwa anak-anak kambing tersebut sudah masuk hitungan dalam harta zakat, maka ambillah anak- anak kambing ini.” Sufyan tidak mau mengambil anak-anak tersebut sampai ia menghadap kepada Umar, lalu ia berkata kepada Umar, “Aku yakin mereka menganggap bahwa kita telah berlaku zhalim terhadap mereka dengan menentukan bahwa anak-anak kambing masuk dalhitungan zakat.
Oleh karena itu, kita tidak usah mengambil zakat dari anak- anak kambing tersebut.” Lalu Umar menjawab, “Kamu harus memasukkan anak-anak kambing tersebut dalam hitungan (zakat), bahkan walaupun anak kambing yang masih merah dan masih diurusi oleh penggembalanya. Katakanlah kepada mereka bahwa kita tidak akan menerima kambing rabyu,9 kambing makhidh,10 kambing yang melimpah susunya dan kambing yang dikebiri” serta kambing hutan.12 Tapi ambillah dari mereka kambing ‘anaq,13 kambing jadz ’ah,14 dan kambing tsaniyyah.15 Itulah kambing-kambing pertengahan di antara kambing pedagang (untuk dimakan) dan kambing pilihan.”
Imam Syafi’i berkata: Yang diambil sebagai zakat adalah kambing- kambing yang nilainya pertengahan, dan hal itu berupa kambing yang sudah pantas untuk dijadikan kurban.