Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berperang dan menghindarkan diri dari memakai kain sutera, maka hal itu lebih saya sukai. Namun jika ia mengenakannya untuk tujuan melindungi diri, maka tidak mengapa -insya Allah- karena dalam situasi perang ia diberi keringanan untuk melakukan hal-hal terlarang yang dilakukan pada keadaan lain. Imam Syafi’i berkata: Kain sutera bukanlah benda yang najis, hanya saja dimakruhkan …
Memakai Pakaian Yang Tidak Bernajis Dan Tanda Agar Dikenal
