Memakai Pakaian Yang Tidak Bernajis Dan Tanda Agar Dikenal

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berperang dan menghindarkan diri dari memakai kain sutera, maka hal itu lebih saya sukai. Namun jika ia mengenakannya untuk tujuan melindungi diri, maka tidak mengapa -insya Allah- karena dalam situasi perang ia diberi keringanan untuk melakukan hal-hal terlarang yang dilakukan pada keadaan lain. Imam Syafi’i berkata: Kain sutera bukanlah benda yang najis, hanya saja dimakruhkan …

Waktu diwajibkannya Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Syihab, ia berkata: “Zakat yang dikeluarkan setiap 1 tahun adalah merupakan Sunnah Rasulullah SAW.” Imam Syafi’i berkata: Dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata:“Tidak wajib zakat suatu harta sebelum mencapai naui. Imam Syafl’i berkata: Dari Aisyah binti Qudamah, dari bapaknya. ia berkata:“Apabila aku datang kepada Utsman bin Affan RA untuk menyerahkan zakat hartaku, Utsman bertanya …

Pakaian Yang Dipakai Dalam Peperangan Yang Dapat Melindungi Dari Bahaya

Imam Syafi’i berkata: Apabila kopiah besi itu memiliki hidung atau menutup seluruh kepala, maka saya memandang makruh memakainya dalam shalat, karena hal itu dapat menghalangi dia dengan tempat sujud, atau menghalangi hidungnya ke tanah sehingga menyebabkan hilangnya kesempurnaan sujud. Tidak mengapa apabila ia memakainya. Namun apabila ia hendak sujud, ia harus menanggalkan atau memutarnya sehingga dahinya dapat menyentuh bumi. Imam …

Umur Kambing yang boleh Diserahkan sebagai Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Mas’ad saudara bani ‘Adi berkata, “Pernah datang kepadaku dua orang laki-laki dan mereka berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutus kami untuk menarik zakat dari harta manusia’. Maka aku serahkan kepada mereka seekor kambing bunting terbaik di antara kambing-kamabing yang aku miliki, tapi mereka mengembalikan kambing tersebut kepadaku sambil berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kami untuk memungut kambing …

Memakai Sesuatu Yang Bernajis Pada Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Apabila pedang yang dimiliki terkena darah, lalu ia menyapunya sehingga darah itu hilang dari pedang tersebut, maka janganlah ia menyandangnya dalam shalat. Demikian juga dengan mata anak panah, ujung tombak, kopiah besi, dan semua jenis besi yang terkena darah. Apabila ia shalat sebelum membasuhnya dengan air, maka ia harus mengulang shalatnya, karena tidak ada yang menyucikan najis …

Syarat ternak yang Masuk dalam Hitungan Zakat

Imam Syafi’i berkata: Aku tidak bisa menghitung jumlah pendapat (para ulama) yang mengatakan bahwa seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat sebelum memiliki 40 ekor kambing di awal tahun sampai akhir tahun (sudah mencapai haul) uaiam Kepemihkannya. Apabila di awal tahun (awal haul) kambing-kambmg tersebur kurang dari 40 ekor kemudian berkembang menjadi 40 ekor, maka belum wajib dizakati sebelum mencapai haul, dihitung dari …

Memegang Senjata dalam Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa jalla berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata…. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 102) Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai apabila orang yang shalat Khauf memegang senjatanya dalam shalat, (dengan cacatan) selama senjata itu tidak terkena najis. …

Apabila Seseorang Meninggal dan Hartanya belum Dizakati

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal dan hartanya belum dizakati, sementara ia masih punya utang dan ia juga memberi wasiat20 (kepada orang lain), maka yang paling didahulukan adalah pembayaran zakat dari hartanya sebelum pembayaran utang dan pembagian warisan serta penunaian wasiat. Apabila ia meninggal sementara hartanya belum sampai haul (belum wajib dizakati), kemudian sebelum harta tersebut dibagi-bagikan temyata haul-nya telah …

Jumlah Orang yang Melaksanakan Shalat Khauf Bersama Imam

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam bersama atau dikawal oleh suatu rombongan yang terdiri dari tiga orang atau lebih pada saat shalat Khauf, maka saya tidak memandang makruh apabila shalat Khauf dilakukan, namun saya menyukai jika imam itu dikawal oleh orang yang jumlahnya sepadan sehingga dapat bertahan. Apabila imam bersama tiga orang atau lebih, ia dikawal oleh tiga orang; dan apabila …

Zakat Harta Campuran

Imam Syafi’i berkata: Disebutkan di dalam hadits bahwa. “Tidak boleh dikumpulkan antara harta-harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan harta-harta yang sudah terkumpul, dengan tujuan untuk menghindari zakat. Dua jenis harta yang sudah bercampur, maka harus dipisahkan menjadi dua dengan kadar yang sama.” Imam Syafi’i berkata: Kadang-kadang ada dua harta yang dicampur milik dua orang yang berupa temak. Apabila pemilik …