Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai sejumlah kambing yang sudah mencapai haul (nishab) tapi ia belum membayar zakat, lalu ia menggadaikan temak-temak tersebut kepada orang’ lain, maka dari ternak-ternak tersebut hams diambil sebagiannya untuk diserahkan sebagai zakat. Adapun sisanya tetap menjadi barang gadaian. Demikian juga yang berlaku pada sapi dan unta yang zakatnya berupa unta (beijumlah 25 ekor lebih). Apabila …
Jaminan (Borg/Gadai) Berupa Binatang Ternak
