Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai ternak unta kemudian unta tersebut ditukar dengan sapi atau dengan unta lain yang tidak sejenis (berbeda umumya), atau seseorang menukar kambing- kambingnya dengan sapi, atau menukar unta dengan sapi, atau menukar ternaknya dengan emas dan perak atau uang (dijual), maka dalam hal ini peraturannya adalah sama; yaitu apabila pertukaran (penjualan) tersebut belum mencapai haul, maka …
Ternak yang Ditukar (Dengan Ternak Lain)
