Imam Syafi’i berkata: Shalat khauf dikerjakan oleh orang-orang yang memerangi kaum musyrikin, yang mengingkari kitab Allah dan Sunnah Rasul SAW, karena Allah memerintahkan untuk memerangi kaum musyrikin.
Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu….” (Qs. An-Nisaa'(4): 102)
Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan bagi tentara dalam setiap jihad atau peperangan untuk melakukan shalat Khauf apabila mereka dihantui rasa takut, karena pahala para pejuang akan dilipat-gandakan, dan mereka tidak tergolong berdosa.
Demikian juga diperbolehkan shalat Khauf bagi mereka yang memerangi orang-orang zhalim, perampok, orang-orang yang bermaksud mengambil harta orang lain atau membunuhnya dan istrinya. Nabi SAW bersabda. “Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid,”