Siapa Yang Boleh Mengerjakan Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Shalat khauf dikerjakan oleh orang-orang yang memerangi kaum musyrikin, yang mengingkari kitab Allah dan Sunnah Rasul SAW, karena Allah memerintahkan untuk memerangi kaum musyrikin.
Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu….” (Qs. An-Nisaa'(4): 102)
Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan bagi tentara dalam setiap jihad atau peperangan untuk melakukan shalat Khauf apabila mereka dihantui rasa takut, karena pahala para pejuang akan dilipat-gandakan, dan mereka tidak tergolong berdosa.
Demikian juga diperbolehkan shalat Khauf bagi mereka yang memerangi orang-orang zhalim, perampok, orang-orang yang bermaksud mengambil harta orang lain atau membunuhnya dan istrinya. Nabi SAW bersabda. “Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *