Imam Syafi’i berkata: Caranya adalah, kambing-kambing yang ada digiring ke depan tembok, dinding, tebing atau sesuatu yang bisa menghalangi kambing-kambing tersebut untuk lari. Kemudian kambing- kambing yang sudah terkurang tersebut diberi jalan yang kira-kira hanya bisa dilalui oleh satu atau dua ekor kambing. Setelah itu, kambing- kambing tersebut digiring pelan-pelan agar mereka keluar satu persatu. Pada saat itu, petugas siap dengan catatan di tangannya. Setelah selesai penghitungan, barulah diambil zakatnya dalam berdasarkan penghitungan tersebut. Seandainya pemilik ternak mengatakan bahwa dalam penghitungan tersebut ada kesalahan, maka penghitungan tersebut harus diulang lagi.