Hal-Hal yang bisa Menggugurkan Kewajiban Zakat Ternak

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda.
“Kambing-kambing yang digembala itu bisa menjadi kanzun (harta simpanan yang haram) apabila tidak dizakati.”Jika hadits ini shahih, maka tidak ada zakat kecuali binatang temak yang digembala (bukan yang dipekerjakan, dibudidayakan, dan lain-lain).

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi SAW, bahwasanya unta dan sapi yang dipakai untuk bekerja (untuk membawa muatan) tidak dikenai wajib zakat.

Imam Syafi’i berkata: Demikian juga (tidak dikenai zakat) kambing-kambing yang diberi makan (tidak digembalakan).

Imam Syafi’i berkata: Tidak jelas bagiku (aku tidak mengetahui dalilnya) bahwa temak-temak yang tidak digembalakan itu wajib dizakati.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai unta atau sapi yang dipakai untuk bekaja di sawah, atau untuk membawa barang- barang muatan, maka aku tidak mengetahui (adanya dalil) bahwa hewan- hewan tersebut dikenai zakat walaupun hewan-hewan tersebut kenyataannya sering menganggur dalam beberapa bulan dan selama menganggur tersebut hewan-hewan itu digembalakan. Hal ini disebabkan karena hewan-hewan tersebut memang dipersiapkan untuk hewan pekerja, dan tidak dipersiapkan untuk digembala.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya unta-unta dan sapi-sapi tersebut kadang-kadang digembalakan dan kadang-kadang dipakai untuk membawa muatan, atau kadang-kadang dipakai untuk keperluan lain yang maria unta dan sapi tersebut tidak ditanggung biaya minumnya, atau kambing-kambing yang kadang-kadang diberi makan dan kadang-kadang digembalakan, maka menurutku tidak ada dalil yang pasti bahwa hewan- hewan tersebut dikenai wajib zakat. Dalam hal ini aku lebih cenderung kepada pendapat bahwa pemilik hewan-hewan tersebut diberikan pilihan, apakah ia mau mengeluarkan zakat atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *