Niat dalam Membayar Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila dalam harta sedekah bercampur antara sedekah sunah dan sedekah wajib (zakat), maka wallahu a ’lam dalam hal ini tidak boleh dibagi atau diambil zakat tersebut kecuali dengan niat bahwa itu adalah harta zakat. Apabila ia berniat mengeluarkan zakat (shadaqah wajib) dan ia mempunyai harta berupa 400 Dirham, lalu ia membayar zakatnya sebanyak 5 Dirham dengan niat menzakati seluruh atau sebagian hartanya, maka hal itu boleh diterima karena ia sudah meniatkan untuk zakat.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ketika ia mengeluarkan 5 Dirham tersebut tidak disertai niat bahwa ia mengeluarkannya untuk zakat, kemudian setelah itu ia baru berniat bahwa 5 Dirham tersebut untuk membayar zakat hartanya yang sudah wajib zakat, maka hal ini tidak boleh (tidak sah); karena ketika ia mengeluarkan harta zakat tersebut (sebesar 5 Dirham), ia tidak meniatkan bahwa hal itu untuk menunaikan zakatnya.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang mempunyai harta 400 Dirham (berupa perak) tapi ia membayar zakatnya berupa uang dinar (uang emas) seharga 10 Dirham atau lebih, maka hal ini tidak boleh (tidak sah), karena ia telah mengeluarkan sesuatu yang tidak diwajibkan kepadanya. Demikian juga apabila seseorang berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya berupa jenis harta tertentu, tapi ia mengeluarkan zakatnya dari jenis lain yang seharga dengan harta kepunyaannya, maka hal ini juga tidak sah dan harta yang dikeluarkan dianggap sebagai sedekah sunah saja.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang menyerahkan zakatnya berupa 10 Dirham dan berkata, “Jika hartaku di sana masih ada, maka 10 Dirham ini adalah untuk zakat dari harta tersebut. Tapi jika hartaku yang ada di sana (di tempat lain) sudah tidak ada, maka 10 Dirham tersebut aku niatkan sebagai sedekah sunah saja”, kemudian hartanya yang dimaksud temyata masih ada, maka hal ini tidak sah sebagai pembayaran zakat, karena ia tidak mumi mengeluarkan zakat harta tersebut, tapi ia mencampurkan antara niat zakat dan niat sedekah sunah.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ia belum menyerahkan dirham tersebut kepada yang berhak, lalu ia bermaksud menyerahkannya tapi temyata Dirham tersebut telah habis, maka ia boleh menggantinya dengan Dirham yang lain, karena dirham yang pertama belum diserahkan.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang menyerahkan beberapa dirham kepada petugas zakat dengan niat sebagai sedekah sunah, lalu petugas (amil) sudah menyerahkan harta tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka orang tersebut tidak berhak mengambil kembali beberapa dirham yang telah diserahkan kepada petugas tersebut. lajuga tidak boleh menj adikan (meniatkan) beberapa dirham tersebut untuk niat lain, (misalnya meniatkannya untuk mengeluarkan zakat yang wajib).

Imam Syafi’i berkata: Seandainya petugas zakat belum memberikan harta tersebut kepada yang berhak, lalu harta itu habis sebelum wajib dizakati (sebelum mencapai haul), maka petugas zakat harus mengembalikan harta tersebut kepadanya, dan orang tersebut boleh menjadikan (meniatkan) harta tersebut untuk keperluan lain.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai sejumlah temak yang belum mencapai haul, lalu datang petugas zakat dan orang tersebut dengan suka rela mau memberikan zakatnya, maka petugas zakat boleh menerima harta zakat tersebut. Jika si pemilik harta mengatakan kepadapetugas zakat, “Ambillah harta ini dan engkau tidak perlu mengambilnya lagi nanti ketika harta tersebut sudah mencapai haul”, maka perkataan seperti ini boleh dilakukan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 200 ekor kambing tapi belum mencapai haul, dan ia memberikan zakatnya (menyegerakan zakatnya) yaitu berupa 2 ekor kambing, lalu ketika sampai haul temyata kambingnya bertambah satu, maka dalam hal ini ia harus menyerahkan 1 ekor kambing lagi setelah haul-nya sampai. 2 ekor kambing yang telah ia segerakan pembayarannya tersebut tidak menggugurkan kewajibannya untuk membayar satu ekor kambing lagi, karena kewajiban zakat itu dihitung setelah masa haul-nya tiba. Begitu juga seandainya ia menyegerakan zakat dengan membayar 2 ekor kambing, kemudian setelah haul-nya tiba ternyata ia hanya wajib membayar seekor kambing, maka sisa kambingnya harus dikembalikan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *