Di Mana Ternak-Ternak itu Dihitung Zakatnya

Imam Syafi’i berkata: Petugas zakat harus mengambil zakat dari suatu ternak di tempat minum ternak tersebut. Oleh karena itu, pemilik ternak harus menyediakan tempat minum untuk binatang ternaknya, kemudian di tempat itulah zakat dihitung. Dalam hal ini petugas tidak boleh mengumpulkan ternak-ternak tersebut di tempat minum ternak lain, kemudian pemilik ternak tersebut memberikan ganti ragi (berapa harta) kepada petugas. (Ini tidak boleh dilakukan).

Imam Syafi’i berkata: Apabila ternak-ternak tersebut sudah. melewati air tempat minumnya, maka petugas zakat harus mnghitung zakat ternak tersebut di ramah atau di halaman pemilik ternak itu. Petugas tidak boleh menghitung zakat ternak tersebut sambil menggiring ternak itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *