Imam Syafi’i berkata: Apabila musuh mengejar kaum muslimin dan mereka sudah mengundurkan diri dari peperangan, atau hendak bergabung ke pasukan lain sementara musuh telah mendekat, maka kaum
muslimin boleh mengerjakan shalat Khauf di atas kendaraan atau berjalan kaki dengan mengisyaratkan ke mana mereka menghadap, baik menghadap kiblat atau tidak.
Demikian juga apabila mereka berada pada arah kiblat, kemudian mereka melihat jalan yang lebih baik daripada arah kiblat, maka mereka dapat melewati jalan itu walaupun posisi mereka berpaling dari arah kiblat.
Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum muslimin terpisah-pisah lalu mereka memulai shalat ditanah, kemudian musuh datang kepada mereka, maka mereka dapat naik ke kendaraan dan menyempurnakan shalat di
atas kendaraan dengan isyarat.
Imam Syafi’i berkata: Apabila musuh telah bercerai-berai dan kaum muslimin telah kembali ke tempatnya, kemudian mereka melihat awan hitam atau selainnya (sekelompok manusia atau debu), lalu mereka menyangka bahwa apa yang dilihat itu adalah musuh, maka mereka boleh mengerjakan shalat Khauf dengan isyarat. Namun ketika nampak bahwa semua itu bukan musuh (sebagaimana yang mereka sangka), maka mereka harus
mengulangi shalat itu.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengerjakan shalat tersebut dan tidak mengetahui dengan jelas apakah ia musuh atau bukan, maka ia harus mengulangi shalat itu. Sesungguhnya ia boleh mengerjakan shalat tersebut jika mereka benar-benar melihat musuh setelah dan sebelum shalat, atau melalui berita yang diyakini kebenarannya. Namun apabila ia ragu, maka ia harus mengulangi shalat, karena ia tidak yakin bahwa shalat itu telah memadai baginya.
Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apabila jarak antara dia dan musuh hanya beberapa mil, maka ia tidak boleh mengerjakan shalat dengan isyarat dan harus shalat di atas tanah, kemudian ia menunggangi kendaraan
untuk mencari keselamatan.
Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum muslimin yang mengejar musuh, maka tidak boleh bagi mereka mengerjakan shalat di atas kendaraan atau dengan berjalan kaki sambil memberi isyarat, kecuali apabila jumlah kaum muslimin lebih sedikit dari jumlah musuh yang dikejar, sedangkan posisi orang yang mencari terpencar-pencar, sehingga mereka takut musuh yang dicari akan menyerang mereka. Dalam posisi seperti ini, mereka boleh melaksanakan shalat dengan isyarat, dan tidak terus menerus mengejar musuh hingga mereka kembali bergabung bersama
teman-taman yang lain.