Imam Syafi’i berkata: Apabila sekelompok orang dalam jumlah sedikit takut kepada sekor atau lebih, lalu mereka mengerjakan shalat Khauf sebagaimana yang dilakukan Rasul SAW di Dzatur-Riqa ’ maka shalat mereka dianggap sah, insya Allah.
Saya lebih menyukai apabila serombongan dari mereka mengerjakan shalat dengan imam, dan serombongan yang lain mengerjakan shalat dengan imam yang lain.
Apabila mereka takut harta benda atau tempat tinggal mereka akan terbakar, maka saya menyukai apabila mereka melaksanakan shalat dengan berjamaah atau mereka melaksanakan shalat sendiri-sendiri, dan orang yang tidak bersama mereka dalam shalat harus memadamkan api.
Imam Syafi’i berkata: Apabila mereka sedang bepergian lalu terjadi kebakaran, kemudian mereka menjauh dari arah jalannya angin, maka mereka tidak boleh mengerjakan shalat, kecuali sebagaimana shalat mereka pada setiap hari