Shalat Sambil Memegang Tali Kekang Binatang Kendaraan

Imam Syafi’i berkata: Tidak mengapa bagi seseorang mengerjakan shalat Khauf sambil memegang tali kekang hewan kendaraannya. Apabila binatang kendaraan itu berontak atau melawan, dan ia menariknya lebih dari sekali namun tidak memalingkannya dari arah kiblat, maka hal itu tidak mengapa. Apabila banyak terjadi tarik-menarik antara ia dan binatang, namun ia tidak berpaling dari arah kiblat, maka hal itu telah memutuskan …

Mengerjakan Sebagian Shalat di Atas Kendaraan dan Berpaling dari Arah Kiblat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang shalat saat keadaan sangat menakutkan di atas kendaraan kemudian ia turun, maka saya lebih menyukai agar ia mengulangi shalatnya. Apabila ia tidak memalingkan wajahnya, maka ia tidak perlu mengulanginya lagi, karena turun adalah pekerjaan yang tidak terlalu berat. Namun apabila wajahnya telah berpaling dari arah kibla thingga berbalik, maka ia harus mengulangi shalatnya, karena ia …

Ternak yang Terpisah-pisah (Di Beberapa Daerah)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 40 ekor kambing di suatu daerah dan di daerah lain juga mempunyai 40 ekor kambing, atau ia mempunyai 20 ekor kambing di satu daerah dan di daerah yang lain juga mempunyai 20 ekor kambing, maka selayaknya ia membayar zakat kepada petugas di masing-masing daerah tersebut. Saya tidak cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa zakat …

Keadaan Kedua Tentang Bolehnya Melaksanakan Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. ” (Qs. Al Baqarah(2): 238-239) Imam Syafi’i berkata: Telah jelas dalam ayat Al Qur’an bahwa, “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan …

Kambing yang Bercampur dengan Hewan Lain

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai beberapa ekor kambing, kemudian kambing-kambing tersebut dikawini oleh kijang (atau yang sejenis kijang), lalu dari perkawinan tersebut kambing- kambing itu melahirkan anak, maka anak-anak dari perkawinan tersebut tidak dimasukkan bersama induk-induknya dalam perhitungan zakat walaupun jumlah anak-anak kambing tersebut banyak sekali, bahkan walaupun jumlahnya lebih dari 100 ekor, karena tidak ada zakat pada hewan …

Memakai Pakaian Yang Tidak Bernajis Dan Tanda Agar Dikenal

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berperang dan menghindarkan diri dari memakai kain sutera, maka hal itu lebih saya sukai. Namun jika ia mengenakannya untuk tujuan melindungi diri, maka tidak mengapa -insya Allah- karena dalam situasi perang ia diberi keringanan untuk melakukan hal-hal terlarang yang dilakukan pada keadaan lain. Imam Syafi’i berkata: Kain sutera bukanlah benda yang najis, hanya saja dimakruhkan …

Waktu diwajibkannya Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Syihab, ia berkata: “Zakat yang dikeluarkan setiap 1 tahun adalah merupakan Sunnah Rasulullah SAW.” Imam Syafi’i berkata: Dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata:“Tidak wajib zakat suatu harta sebelum mencapai naui. Imam Syafl’i berkata: Dari Aisyah binti Qudamah, dari bapaknya. ia berkata:“Apabila aku datang kepada Utsman bin Affan RA untuk menyerahkan zakat hartaku, Utsman bertanya …

Pakaian Yang Dipakai Dalam Peperangan Yang Dapat Melindungi Dari Bahaya

Imam Syafi’i berkata: Apabila kopiah besi itu memiliki hidung atau menutup seluruh kepala, maka saya memandang makruh memakainya dalam shalat, karena hal itu dapat menghalangi dia dengan tempat sujud, atau menghalangi hidungnya ke tanah sehingga menyebabkan hilangnya kesempurnaan sujud. Tidak mengapa apabila ia memakainya. Namun apabila ia hendak sujud, ia harus menanggalkan atau memutarnya sehingga dahinya dapat menyentuh bumi. Imam …

Umur Kambing yang boleh Diserahkan sebagai Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Mas’ad saudara bani ‘Adi berkata, “Pernah datang kepadaku dua orang laki-laki dan mereka berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutus kami untuk menarik zakat dari harta manusia’. Maka aku serahkan kepada mereka seekor kambing bunting terbaik di antara kambing-kamabing yang aku miliki, tapi mereka mengembalikan kambing tersebut kepadaku sambil berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kami untuk memungut kambing …

Memakai Sesuatu Yang Bernajis Pada Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Apabila pedang yang dimiliki terkena darah, lalu ia menyapunya sehingga darah itu hilang dari pedang tersebut, maka janganlah ia menyandangnya dalam shalat. Demikian juga dengan mata anak panah, ujung tombak, kopiah besi, dan semua jenis besi yang terkena darah. Apabila ia shalat sebelum membasuhnya dengan air, maka ia harus mengulang shalatnya, karena tidak ada yang menyucikan najis …