Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Rafiq bahwasanya Rasulullah SAW pemah meminjam seekor anak unta dari seseorang. Lalu datanglah unta-unta zakat, kemudian beliau memerintahkanku untuk membayar utang unta tersebut kepada orang itu.
Imam Syafi’i berkata: Seorang penguasa apabila melihat ada orang yang sangat membutuhkan pertolongan dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka petugas boleh meminjamkan kepadanya dari harta orang yang wajib mengeluarkan zakat (walaupun orang tersebut belum waktunya membayar zakat). Tapi hal ini harus dilakukan dengan keikhlasan dan kerelaan si pemilik harta. Jadi, pemilik harta tersebut tidak boleh dipaksa untuk memberikan zakatnya pada hari itu, sebab zakat itu hanya wajib dikeluarkan apabila sudah sampai haul.
Imam Syafi’i berkata: Apabila petugas zakat meminjamkan harta zakat kepada seseorang yang tidak berhak menerima zakat, maka ia haras mengembalikan harta tersebut ke dalam harta zakat (baitul mal) sesuai dengan nilai yang telah diambil.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang penguasa (wali negeri) meminjamkan harta zakat kepada seseorang, kemudian harta tersebut hilang sebelum dikembalikan dan hal ini teijadi karena kelalaiannya atau kelalaian orang lain, maka ia bertanggung jawab untuk mengembalikan harta tersebut. Hal ini tidak seperti wali anak yatim yang boleh menggunakan harta anak yatim untuk kemaslahatan mereka, karena kadang-kadang orang-orang yang berhak menerima zakat itu merupakan orang-orang yang berakal yang bisa berusaha (mencari nafkah), tidak seperti anak-anak yatim.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya petugas zakat tidak bermaksud untuk meminjam harta zakat, tapi si pemilik harta yang mempunyai harta 200 Dirham atau kambing 20 ekor bermaksud dengan suka rela menyerahkan zakatnya sebelum sampai haul,lalu harta tersebut binasa (hilang) sebelum sampai haul dan ia mendapati harta yang telah ia zakatkan tersebut pada diri seseorang yang berhak menerima zakat, maka ia tidak boleh mengambil kembali harta zakat yang telah diberikan. Hal ini karena sewaktu memberikan atau menyegerakan harta zakatnya tersebut ia lakukan dengan suka rela dan tanpa perjanjian apapun.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya petugas memberikan harta zakat kepada seseorang padahal harta tersebut belum sampai haul, kemudian si pemilik harta meninggal dalam keadaan masih mempunyai harta yang wajib dizakati, maka harta tersebut haras dizakati dan tidak boleh diambil kembali harta yang sudah diberikan. Jika sudah mencapai haul sementara harta tersebut tidak atau belum wajib zakat (belum sampai satu nishab), maka tidak wajib dizakati. Jika ia mengeluarkannya, maka hal itu dianggap sebagai sedekah atau infak.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya orang yang telah menyegerakan zakat meninggal, maka ahli warisnya berhak menggantikan posisinya dalam hal pemberian zakat. Maksudnya ahli wans berhak menahan apa yang berhak bagi si pemilik harta yang sudah meninggal tersebut, dan ahli waris tidak berhak melakukan sesuatu yang tidak berhak dilakukan oleh orang yang memiliki harta tersebut.
Imam Syafi’i berkata: Misalnya, ada seseorang yang belum mempunyai harta yang wajib dizakati, tapi ia menyerahkan 5 Dirham dan berkata kepada petugas zakat, “Jika aku mempunyai 200 Dirham, maka zakatnya adalah 5 Dirham yang telah aku serahkan ini.” Atau orang tersebut menyerahkan kepada petugas zakat seekor kambing (padahal ia belum mempunyai sejumlah kambing yang wajib dizakti), ia berkata kepada petugas zakat, “Jika aku mempunyai 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah seekor kambing yang telah aku serahkan ini.” Kemudian
harta zakat tersebut ia serahkan kepada yang berhak. Lalu di kemudian
hari temyata ia mempunyai 200 Dirham atau 40 ekor kambing yang sudah mencapai 1 haul, maka sejumlah dirham dan seekor kambing yang telah
dikeluarkan sebagai zakat tersebut tidak sah dikarenakan ia telah menyerahkan sejumlah harta yang bukan diambil dari harta wajib zakat, sebab yang dimaksud dengan menyegerakan zakat adalah menyegerakan pembayaran zakat suatu harta yang sudah ada (harta yang wajib dizakati) sebelum haul-nya tiba.
Imam Syafi’i berkata: Telah diriwayatkan dari Nabi SAW, tapi kami tidak tahu apakah ini shahih atau tidak, bahwasanya Nabi SAW meminjam harta zakatnya Abbas sebelum harta tersebut mencapai haul.
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwasanya ia menyuruh orang-orang untuk mengumpulkan (membayar) zakat fitrah 2 atau 3 hari sebelum hari raya Idul Fitri.