Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meminjamkan uang emas 100 Dinar kepada orang lain untuk dibelikan bahan makanan tertentu atau dibelikan barang-barang lain (untuk diperdagangkan), dan pinjaman tersebut sah (tidak batal dan tidak haram), maka emas 100 Dinar tersebut haras dizakati oleh si pemiliknya dari hartanya yang lain. Demikian juga apabila ada seorang laki-laki memberikan mahar (mas kawin) kepada seorang perempuan yang …
Macam-Macam Zakat dari Harta yang tidak Dikuasi Pemiliknya
