Ucapan (Doa) yang Sunnah diucapkan Oleh Petugas Zakat

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman kepada Nabinya SAW, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Qs. At-Taubah (9): 103) Imam Syafi’i berkata: Ketika seorang petugas zakat mengambil atau menerima harta zakat dari seseorang, ia harus mendoakan orang tersebut. Dalam hal ini aku menyukai apabila ia berdoa dengan kalimat, “Semoga Allah memberikan balasan …

Menjual Harta Zakat

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengambil zakat dari harta orang-orang kaya di antara mereka, kemudian diberikan kepada yang berhak menerima zakat. Harta yang diambil dari orang-orang kaya itu bukan berupa harganya (uang atau barang berharga lainnya yang senilai dengan harta zakat tersebut). Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat harta yang tidak bulat, misalnya setengah ekor …

Cara Membagikan Harta Zakat yang Tidak Mencukupi

Imam Syafi’i berkata: Apabila harta zakat hanya sedikit, sedangkan jumlah orang-orang fakir ada 1000 orang dan bagian untuk mereka hanya 1000 Dinar; sementara jumlah orang gharim ada 3 orang dan utang mereka sebanyak 1000 Dinar, sedangkan bagian untuk mereka hanya 1000 Dinar; lalu orang-orang fakir menyatakan bahwa asnaf membutuhkan 100 ribu Dinar, sedangkan asnaf gharim hanya membutuhkan 1000 Dinar, maka …

Hadiah yang diberikan kepada Petugas Pemerintah

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hamid As-Sa’idi, ia berkata, “Nabi SAW menugasi seorang laki-laki dari suku Asdi yang bemama Ibnu Luthbiyyah untuk menarik zakat. Ketika ia datang kepada Nabi, ia berkata, ‘Ini untuk Anda (harta zakat) sedangkan yang ini hadiah untukku’. Lalu Nabi berdiri di atas mimbar dan berkata. ”Ada seorang amil (petugas zakat) yang kami utus untuk menarik zakat, …

Harta yang tidak boleh di Zakatkan

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya. ” (Qs. Al Baqarah (2): 267) Imam Syafi’i berkata: Orang yang wajib membayar zakat, haram hukumnya mengeluarkan zakat berupa hartanya yang paling jelek. Orang yang mempunyai kurma (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan zakat sebanyak 1/10 bagian berupa kurma yang paling …

Orang yang tidak mau Mengeluarkan Zakat

Imam Syafi’i berkata: Allah telah mewajibkan zakat (bagi kaum muslimin), dan haram hukumnya bagi orang yang menahannya (tidak mau mengelurakan zakat). Allah mengancam orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, di antaranya firman Allah, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi …

Mengembalikan Kelebihan Zakat Kepada Mereka yang Berhak Menerimanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila tidak ada asnaf muallaf dan juga tidak ada orang-orang yang akan berangkat untuk berjihad, maka tidak ada bagian bagi keduanya, namun bagian mereka disendirikan. Begitu juga apabila tidak ada asnaf ibnu sabil atau asnaf gharim atau ketika mereka berada di tempat yang jauh, maka sejumlah harta yang bisa membiayai mereka untuk mencapai negerinya harus diberikan kepada …

Petugas Dilarang melampaui Batas dalam Menarik Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Aisyah istri nabi SAW ia berkata. Pada suatu hari Umar bin Khaththab RA mengumpulkan harta zakat, lalu ia melihat seekor kambing yang penuh air susunya dan lemas badannya (kambing yang mengandung susu yang sangat banyak dan merupakan kambing pilihan). Lalu Umar berkata, “Kambing siapa ini?” Mereka menjawab, “Kambing zakat.” Lalu Umar berkata, “Menurutku, tidak mungkin kambing …

Cara Memisahkan Dan membagi Harta Zakat

Imam Syafi’i berkata: Selayaknya petugas zakat memulai dengan menghitung orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini meliputi nama-nama orang yang berhak menerima zakat, sesuai dengan bagian mereka masing-masing, keadaan mereka masing-masing, dan berapa banyak harta yang dibutuhkan oleh mereka. Kemudian ia menghitung jumlah harta zakat yang ada setelah dipisahkan bagian untuk amil yang merupakan upah dari pekerjaannya. Setelah itu dibagilah …

Harta Wajib zakat yang diwarisi oleh beberapa Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kebun diwarisi oleh beberapa orang dan hasil kebun tersebut belum dibagi sementara jumlahnya adalah 5 wasak,41 maka buah-buahan tersebut wajib dizakati karena belum dibagikan kepada para ahli waris sehingga dianggap sebagai harta yang satu jenis. Imam Syafi’i berkata: Apabila buah-buahan dari kebun tersebut sudah dibagi kepada para ahli waris dengan pembagian yang benar, yaitu sebelum …