Harta yang tidak boleh di Zakatkan

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya. ” (Qs. Al Baqarah (2): 267)

Imam Syafi’i berkata: Orang yang wajib membayar zakat, haram hukumnya mengeluarkan zakat berupa hartanya yang paling jelek. Orang yang mempunyai kurma (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan zakat sebanyak 1/10 bagian berupa kurma yang paling jelek. Orang yang mempunyai gandum (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan sebanyak 1/10 bagian berupa gandum yang paling jelek. Begitu juga orang yang mempunyai emas (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan zakat berupa emas yang paling jelek.

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda,“Jika datang kepada kalian petugas zakat, maka jangan sampai petugas tersebut meninggalkan kalian dalam keadaan tidak senang (terhadap kalian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *