Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya. ” (Qs. Al Baqarah (2): 267)
Imam Syafi’i berkata: Orang yang wajib membayar zakat, haram hukumnya mengeluarkan zakat berupa hartanya yang paling jelek. Orang yang mempunyai kurma (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan zakat sebanyak 1/10 bagian berupa kurma yang paling jelek. Orang yang mempunyai gandum (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan sebanyak 1/10 bagian berupa gandum yang paling jelek. Begitu juga orang yang mempunyai emas (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan zakat berupa emas yang paling jelek.
Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda,“Jika datang kepada kalian petugas zakat, maka jangan sampai petugas tersebut meninggalkan kalian dalam keadaan tidak senang (terhadap kalian).