Cara Memisahkan Dan membagi Harta Zakat

Imam Syafi’i berkata: Selayaknya petugas zakat memulai dengan menghitung orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini meliputi nama-nama orang yang berhak menerima zakat, sesuai dengan bagian mereka masing-masing, keadaan mereka masing-masing, dan berapa banyak harta yang dibutuhkan oleh mereka. Kemudian ia menghitung jumlah harta zakat yang ada setelah dipisahkan bagian untuk amil yang merupakan upah dari pekerjaannya. Setelah itu dibagilah seluruh harta yang ada kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana yang akan saya jelaskan berikut ini, insya Allah: Misalnya yang berhak menerima zakat ada tiga asnaf (golongan); yaitu asnaf fakir yang jumlahnya 10 orang, asnaf miskin yang jumlahnya 20 orang, serta asnaf gharim yang jumlahnya 5 orang. Sedangkan jumlah harta zakat misalnya 3000 Dinar, maka masing-masing asnaf mendapat bagian 1000 Dinar. Untuk asnaf fakir, diusahakan agar 1000 Dinar tersebut bisa mengeluarkan 10 orang fakir itu dari kefakirannya sehingga mereka masuk ke dalam batas minimal orang kaya dengan pembagian yang sesuai dengan keadaan masing-masing. Seandainya 1000 Dinar tersebut tidak cukup untuk mengeluarkan 10 orang fakir tersebut dari kefakirannya, maka petugas zakat boleh mengambil dari harta zakat yang lain untuk mengeluarkan mereka dari kefakiranny awalaupun membutuhkan 3000 atau 4000 Dinar. Kemudian yang 1000 Dinar diberikan kepada asnaf miskin dan yang 1000 Dinarlagi diberikan kepada asnaf gharim dengan pembagian seperti di atas. Seandainya asnaf-asnaf yang ada sudah mendapatkan harta zakat yang cukup (yang bisa mengeluarkan mereka dari kefakiran, kemiskinan atau utang dan seterusnya) sementara harta zakat masih tersisa, maka sisa zakat tersebut tidak boleh diberikan lagi kepada mereka. Kenapa begitu? Jawabannya adalah sebagai berikut:

Imam Syafi’i berkata: Aku katakan bahwa Allah Tabaraka wa Ta ’ala memberi nama orang-orang yang berhak menerima zakat dengan nama-nama tertentu; misalnya fakir, miskin, gharim dan lain-lain.Apabila seseorang sudah keluar dari batas kefakiran atau kemiskinan atau utangnya sudah terbayar, maka mereka sudah tidak lagi menjadi orang fakir atau miskin atau gharim, sehingga mereka sudah tidak berhak lagi menerima zakat karena sudah keluar dari nama-nama dan makna yang disebut oleh Allah sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat. Setelah itu para amil mengambil bagiannya yang sesuai dengan upah kerjanya yang mencukupi kebutuhan mereka, dan sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan serta amanah yang mereka emban. Kemudian ibnu sabil diberi bagian yang cukup untuk biaya perjalanan menuju suatu negeri yang mereka kehendaki, yang meliputi nafkah dalam perjalanan serta kendaraan mereka, apabila negeri yang dimaksud berada di tempat yang jauh, sementara mereka termasuk orang yang lemah. Namun apabila negeri tersebut dekat dan ia termasuk orang yang kuat dan sanggup untuk menempuh perjalanan dengan berjalan kaki, maka hanya diberikan perbekalan untuk nafkahnya, tapi tidak diberi kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *