Cara Membagikan Harta Zakat yang Tidak Mencukupi

Imam Syafi’i berkata: Apabila harta zakat hanya sedikit, sedangkan jumlah orang-orang fakir ada 1000 orang dan bagian untuk mereka hanya 1000 Dinar; sementara jumlah orang gharim ada 3 orang dan utang mereka sebanyak 1000 Dinar, sedangkan bagian untuk mereka hanya 1000 Dinar; lalu orang-orang fakir menyatakan bahwa asnaf membutuhkan 100 ribu Dinar, sedangkan asnaf gharim hanya membutuhkan 1000 Dinar, maka untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membuat perbandingan; yakni 100:1 (orang-orang fakir membutuhkan 100 kali lipat dari orang-orang gharim). Dalam hal ini harta zakat yang jumlahnya 1000 Dinar tersebut dibagi menjadi 101 bagian; 100 bagian untuk asnaf fakir dan 1 bagian untuk asnaf gharim. Apabila pembagian seperti ini yang dikehendaki oleh asnaf maka menurut kami hal ini tidak layak dilakukan, karena asnaf fakir telah mengambil bagian yang bukan haknya, tapi hak asnaf yang lain, Wallahu a ’lam. Hal ini disebabkan karena Allah Azza wa Jala telah menyebutkan bahwa orang-orang gharim itu mempunyai bagian tertentu, sebagaimana orang-orang fakir juga mempunyai bagian tertentu. Maka, pembagian yang adil adalah orang-orang gharim harus diberi bagian yang bias membebaskan mereka dari utang dan tidak boleh lebih dari itu. Tapi apabila mereka sudah terbebas dari utang sementara bagian mereka masih tersisa, maka sisanya boleh diberikan kepada asnaf lain. Asnaf lain ini tidak boleh didominasi oleh satu asnaf saja, misalnya asnaf fakir, tapi harus dibagi rata kepada seluruh asnaf yang ada.

Imam Syafi’i berkata: Harta zakat dari penduduk suatu desa harus dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat di desa tersebut dan tidak dibagikan kepada kerabat orang yang berzakat apabila ia tinggal ditempat yang jauh dari desa tersebut. Harta zakat tidak boleh dipindahkan dari satu desa ke desa yang lain apabila di desa tersebut masih ada orang yang berhak menerima zakat. Juga tidak boleh dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain apabila di tempat tersebut masih ada orang yang berhak menerimanya. Jadi, orang yang paling berhak mendapatkan harta zakat adalah orang yang paling dekat dengan harta zakat. Maka walaupun seseorang tidak ada hubungan kekerabatan dengan orang yang berzakat, ia boleh mengambil harta zakat tersebut apabila ia memang berhak dan tidak ada orang yang mempunyai kekerabatan dengan orang yang berzakat di tempat tersebut.

Imam Syafi’i berkata: Adapun orang-orang yang sudah berhak mendapat harta fai (rampasan perang), maka mereka tidak berhak lagi untuk mendapatkan harta zakat setelah mereka mendapat harta fai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *