Petugas Dilarang melampaui Batas dalam Menarik Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Aisyah istri nabi SAW ia berkata.

Pada suatu hari Umar bin Khaththab RA mengumpulkan harta zakat, lalu ia melihat seekor kambing yang penuh air susunya dan lemas badannya (kambing yang mengandung susu yang sangat banyak dan merupakan kambing pilihan). Lalu Umar berkata, “Kambing siapa ini?” Mereka menjawab, “Kambing zakat.” Lalu Umar berkata, “Menurutku, tidak mungkin kambing ini diberikan oleh pemiliknya dengan suka rela. Kalian jangan menzhalimi manusia, janganlah kalian mengambil harta kaum muslimin yang paling baik (harta pilihan) yang diharapkan makanannya (air susunya).”

Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepada kami berita bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Mu’ adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman sebagai orang yang berwenang untuk menarik zakat. Kata beliau,

“Hati-hatilah engkau terhadap kehormatan harta mereka. ”
Hadits ini merupakan dalil bahwa dilarang mengambil zakat berupa harta pilihan (harta yang terbaik). Apabila hal itu terlanjur dilakukan, maka penguasa harus mengembalikan kepada pemiliknya dan ini menj adi tanggung jawab petugas zakat yang telah melampaui batas di dalam menarik zakat.

Imam Syafi’i berkata: Apabila petugas zakat menyuruh pemilik harta untuk mengeluarkan zakat, kemudian pemilik harta mengeluarkan zakat yang jumlahnyamelebihi ketentuan, maka petugas boleh menerimanya apabila hal itu diberikan dengan sepengetahuan dan kerelaan si pemilik harta. Namun jika tidak, maka petugas harus mengembalikan kelebihan harta zakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *