Imam Syafi’i berkata: Allah telah mewajibkan zakat (bagi kaum muslimin), dan haram hukumnya bagi orang yang menahannya (tidak mau mengelurakan zakat). Allah mengancam orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, di antaranya firman Allah, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. ’’ (Qs. Aali ‘hnraan (3): 180)
Allah juga berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lain dikatakan) kepada. mereka. ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dan) apa yang kamu simpan itu ’. ” (Qs. At-Taubah (9): 34-35)
Imam Syafi’i berkata: Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Orang yang tidak mau menunaikan zakat hartanya, nanti pada hari kiamat ia akan dikejar-kejar oleh seekor ular yang botak, dan ia lari menghindar dari ular tersebut, tapi ular itu terus mengejarnya hingga melingkar di lehernya.Kemudian Rasulullah membacakan kepada kami sebuah ayat, “Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. ’’ (Qs. Aali ‘Imraan (3): 180)
Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata:
“Barang siapa mempunyai harta tapi dia tidak menzakati hartanya, maka pada hari kiamat kelak hartanya akan menjadi seekor ular botak yang mempunyai dua bisa, yang akan mengejarnya dan menangkapnya lalu berkata, ‘Aku adalah harta simpananmu”