Imam Syafi’i berkata: Apabila tidak ada asnaf muallaf dan juga tidak ada orang-orang yang akan berangkat untuk berjihad, maka tidak ada bagian bagi keduanya, namun bagian mereka disendirikan. Begitu juga apabila tidak ada asnaf ibnu sabil atau asnaf gharim atau ketika mereka berada di tempat yang jauh, maka sejumlah harta yang bisa membiayai mereka untuk mencapai negerinya harus diberikan kepada mereka. Apabila masih ada sisa, maka sisa harta tersebut dipisahkan. Kemudian sisa orang-orang yang berhak menerima zakat dihitung, jika mereka belum mendapatkan bagian atau belum mencukupi (belum mengeluarkan mereka dari kefakiran atau kemiskinan, atau dari utang). Setelah semua itu, maka dimulailah pembagian harta zakat kepada mereka sebagaimana perhitungan yang telah ditentukan. kemudian bagian orang-orang yang berhak menerima zakat yang masih tersisa tadi dibagikan, apakah mereka dalam asnaf fakir atau asnaf miskin yang belum menerima bagian yang bisa mencukupi mereka (yang bisa mengeluarkan mereka dari kefakiran atau kemiskinan). Juga kepada asnaf gharim yang belum terbebas dari utang-utangnya. Maka, dibagilah sisa harta yang ada untuk tiga asnafini apabila asnaf yang lain tidak ada.
Imam Syafi’i berkata: Apabila selurah 8 asnaf ada dan mereka sama-sama berhajat terhadap harta zakat, kemudian menuntut hak yang telah Allah tentukan, maka menurut saya tidak ada alasan sedikit pun untuk menghalangi mereka dari hak yang telah Allah tentukan untuk mereka.