Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa sudah mempersiapkan makanan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah padahari diwajibkannya mengeluarkan zakat fitrah atau beberapa hari sebelum dan sesudahnya, kemudian makanan tersebut hilang tapi ia sanggup untuk menggantinya, maka ia wajib mengganti makanan yang hilang tersebut dengan makanan lain yang ia miliki sampai makanan tersebut dibagikan kepada orang-orang yang berhak atau diserahkan kepada penguasa. Imam Syafi’i …
Hilangnya Zakat Fitrah Sebelum Dibagikan
