Harta Wajib zakat yang diwarisi oleh beberapa Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kebun diwarisi oleh beberapa orang dan hasil kebun tersebut belum dibagi sementara jumlahnya adalah 5 wasak,41 maka buah-buahan tersebut wajib dizakati karena belum dibagikan kepada para ahli waris sehingga dianggap sebagai harta yang satu jenis.

Imam Syafi’i berkata: Apabila buah-buahan dari kebun tersebut sudah dibagi kepada para ahli waris dengan pembagian yang benar, yaitu sebelum buah-buahan tersebut tampak kuning atau merah, maka ahli waris yang mendapat bagian kurang dari 5 wasak tidak dikenai zakat. Yang dikenai zakat adalah ahli waris yang menerima bagian 5 wasak atau lebih.

Imam Syafi’i berkata: Apabila pembagian warisan tersebut dilakukan setelah buah-buahan kelihatan kuning atau merah, maka dalam hal ini seluruh buah-buahan tersebut tidak boleh dibagikan sebelum dikeluarkan zakatnya. Apabila buah-buahan tersebut mencapai jumlah 5 wasak, karena kewajiban sedekah dilakukan ketika buah-buahan sudah tampak menguning atau memerah di kebun tersebut.

Imam Syafi’i berkata: Apabila buah-buahan tersebut sudah dibagikan  padahal belum tampak kuning atau merah dan para ahli waris tidak diberi pilihan, kemudian mereka tidak rela atas pembagian tersebut sebelum buah- buahan tersebut tampak menguning atau memerah, maka seluruh buah-buahan yang sudah dibagi tersebut dikeluarkan zakatnya dengan satu perhitungan, karena pembagian tidak boleh dilakukan sebelum buah-buahan tersebut dikeluarkan zakatnya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila yang mewarisi kebun tersebut adalah dua orang dan hasil dari kebun tersebut adalah 5 wasak buah- bahan, lalu salah seorang dari mereka menghendaki agar buah-buahan itu dibagi sebelum kelihatan kuning atau merah, sementara yang lainnya menghendaki pembagiannya setelah buah-buahan tersebut tampak kuning atau merah, maka dalam hal ini bagian dari orang pertama harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan perhitungan yang berlaku. Sedangkan bagian dari orang kedua (orang yang menghendaki pembagian buah tersebut setelah buah tampak kuning atau merah) tidak wajib dizakati.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai harta yang sudah wajib dizakati, kemudian ia murtad (keluar) dari Islam, melarikan diri, gila atau dipenjara untuk menunggu taubatnya atau menunggu dibunuh, maka hartanya yang sudah mencapai haul tersebut dalam hal ini ada dua pendapat; pertama, harta tersebut wajib dizakati. Apabila ia mati dalam kemurtadannya, maka hartanya adalah untuk kaum muslimin, sedangkan harta yang dimiliki oleh kaum muslimin wajib dizakati. Apabila ia kembali masuk Islam, maka hartanya harus dikembalikan kepadanya dan ia harus mengeluarkan zakatnya.

Jadi, kemurtadannya tidak menggugurkan kewajiban zakatnya. Kedua, harta tersebut tidak dizakati sampai menunggu apakah ia akan kembali masuk Islam atau tidak. Jika ia kembali masuk Islam, maka harta tersebut diserahkan kepadanya dan ia wajib menzakatinya, dan kemurtadannya tidak menggugurkan kewajiban zakatnya. Tapi jika ia dibunuh dalam kemurtadannya (tidak mau kembali masuk Islam), maka harta tersebut tidak wajib dizakati, karena harta itu termasuk harta ghanimah. Apabila harta tersebut jatuh ke tangan seorang muslim, maka ia dianggap seperti harta keuntungan pemiagaan yang haul-nyz dihitung dari hari dimana ia mendapatkan harta tersebut. Apabila seseorang murtad dalam jangka waktu yang cukup lama, kemudian kembali masuk Islam, maka harta yang dimiliki wajib dizakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *