Ketentuan Hukum Bagi Orang yang Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan karena sakit atau bepergian, maka ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ditinggalkan itu dan dilakukan di luar Ramadhan kapanpun ia mau, baik secara berturut-turut atau tidak. Yang demikian itu karena Allah berfirman, “… Maka gantilah di hari lain. ” (Qs. Al Baqarah (2): 184) Dalam ayat ini Allah tidak …

Pembahasan tentang Hewan Buruan dan Sembelihan

Imam Syafi’i berkata: Ciri-ciri anjing yang terlatih adalah apabila dilepas (untuk mengejar buruan), maka dia akan mengejar buruan tersebut. Jika berhasil menangkapnya, ia hanya menahannya dan tidak memakannya. Apabila seekor anjing mampu berbuat seperti ini berkali- kali, maka ia sudah bisa dinamakan anjing yang terlatih, dan pemiliknya boleh memakan hewan buruan yang ditangkap oleh anjing tersebut selama anjing tersebut tidak …

Puasa Sunah

Imam Syafi’i berkata: Orang yang berpuasa sunah berbeda dengan orang yang berpuasa wajib (puasa Ramadhan, kifarat, qadha, dan lain-lain). Orang yang berniat melakukan puasa wajib harus berniat sebelum fajar, sedangkan puasa sunah boleh diniatkan di pagi hari dengan syarat ia belum makan dan minum. Jika seseorang membatalkan puasa sunahnya tanpa udzur (alasan/halangan), maka menurut pendapat saya hal ini adalah makruh, …

Pembahasan tentang Penyembelihan hewan Kurban (Bagian Kedua)

Imam Syafi’i berkata: Penyembelihan hewan kurban yang sah berupa domba yaitu yang sudah berumur 2 tahun atau yang sudah tanggal giginya, atau berupa kambing yang berumur 1 tahun menginjak tahun ke- 2, atau berupa sapi yang berumur 2 tahun menginj ak tahun ke-3, atau berupa unta yang berumur 5 tahun menginjak tahun ke-6. Hewan-hewan tersebut apabila umumya kurang dari yang …

Jima’ Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i berkata: Dari Sa’idbin Musayyab ia mengatakan. Bahwa ada seorang Arab badui datang kepada Nabi SAW dengan menarik-narik rambutnya sambil memukul-mukul lehernva, dan ia berkata, “Celaka diriku!” Lalu Nabi SAW bersabda, “Ada apa engkau?” Orang tersebut menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku di siang hari bulan Ramadhan, padahal aku sedang berpuasa.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Apakah engkau sanggup memerdekakan seorang …

Pembahasan tentang Penyembelihan Kurban

Imam Syafi’i berkata: Menyembelih kurban hukumnya adalah sunah, yang menurut saya tidak pantas untuk ditinggalkan. Barangsiapa menyembelih hewan kurban, maka yang sah adalah sekurang-kurangnya berupa kambing tsaniyah,unta tsaniyah atau sapi tsaniyah. Tidak sah kurban apabila berupa dzadza ’ (domba yang berumur 1 tahun atau ada yang mengatakan domba yang berumur 6 bulan). Tapi domba sah dijadikan kurban apabila sudah mencapai …

Kesepakatan Ulama tentang Wajibnya Zakat

Imam Syafi’i berkata: Allah mewajibkan zakat dalam kitabnya (Al Qur’ an) bukan hanya dalam satu atau dua ayat. Dalam beberapa ayat disebutkan, “Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat. ” (Qs. A1 Muzammil (73): 20) Allah juga berfirman kepada Nabinya SAW, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At-Taubah (9): 103) Imam Syafi’i berkata: …

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Imam Syafi’i berkata: Waktu diharamkannya makan untuk orang yang berpuasa adalah ketika fajar kedua (fajar shadiq) telah jelas tampak di ufuk (kaki langit sebelah timur). Imam Syafi’i berkata: Demikian juga yang sampai kepada kami dari Nabi SAW bahwa haramnya makan dan minum tersebut adalah sampai tenggelamnya matahari. Demikian juga firman Allah, “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (dating) malam. ” (Qs. …

Orang yang tidak Mampu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melewati hilal bulan Syawal (malam satu Syawwal), sedangkan ia tidak sanggup untuk mengeluarkan zakat fitrah (karena tidak punya makanan), kemudian sehari sesudahnya ia mendapatkan makanan yang cukup untuk membayar zakat fitrah, maka dalam hal ini ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Tapi saya lebih cenderung berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah ketika mampu mendapatkaimya pada bulan Syawal …

Orang yang Makanan Pokoknya Bermacam-Macam ( Bagian Kedua)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang biasa makan biji-bijian berupa sya ’ir, hinthah, zabib dan tamar, maka akan lebih baik apabila ia mengeluarkan zakatnya berupa hinthah. Tapi apabila ia mengeluarkan zakatnya dari jenis makanan lain (bukan hinthah), ini pun diperbolehkan apabila makanan tersebut memang merupakan makanan pokok sehari- hari. Tapi jika seseorang sehari-hari biasa memakan hinthah, maka makruh hukumnya apabila ia …