Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan karena sakit atau bepergian, maka ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ditinggalkan itu dan dilakukan di luar Ramadhan kapanpun ia mau, baik secara berturut-turut atau tidak. Yang demikian itu karena Allah berfirman, “… Maka gantilah di hari lain. ” (Qs. Al Baqarah (2): 184) Dalam ayat ini Allah tidak …
Ketentuan Hukum Bagi Orang yang Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
