Imam Syafi’i berkata: Penyembelihan hewan kurban yang sah berupa domba yaitu yang sudah berumur 2 tahun atau yang sudah tanggal giginya, atau berupa kambing yang berumur 1 tahun menginjak tahun ke- 2, atau berupa sapi yang berumur 2 tahun menginj ak tahun ke-3, atau berupa unta yang berumur 5 tahun menginjak tahun ke-6. Hewan-hewan tersebut apabila umumya kurang dari yang sudah ditentukan, maka tidak sah disembelih untuk kurban, baik kurban tersebut hukumnya wajib atau kurban sunah.
Imam Syafi’i berkata: Waktu pelaksanaan penyembelihan kurban adalah kira-kira ketika imam sudah melaksanakan shalat (Idul Adha), yaitu ketika sudah diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha. Waktu tersebut adalah ketika matahari sudah agak meninggi. Kemudian imam tersebut melaksanakan shalat 2 rakaat lalu menyampaikan khutbah 2 kali dengan isi khutbah yang ringan (pendek). Apabila waktu sudah menunjukkan seperti di atas, maka sudah sah untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Imam Syafi’i berkata: Hewan kurban dianggap tidak sah apabila hewan tersebut sakit dalam bentuk apapun. Apabila seseorang berniat untuk menyembelih kambing tertentu sebagai kurban, maka disunahkan baginya untuk mengatakan bahwa kambing ini kambing kurban (dengan menandainya). Ketika seseorang sudah berniat untuk mengurbankan seekor kambingnya, maka hal ini adalah bentuk kewajiban (dia wajib mengurbankan kambing tersebut), ia tidak boleh mengganti kambing tersebut dengan kambing lain walaupun kambing lain itu lebih baik dari kambing yang sudah dia niatkan dari awal. Kalau temyata ia mengganti dengan kambing lain dan ia sudah menyembelih kambing tersebut, maka ia tetap wajib menyembelih kambing yang sudah ia niatkan dari awal.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menjual hewan yang sudah diniatkan untuk berkurban, maka jual-beli tersebut tidak sah (harus dibatalkan). Apabila hewan tersebut hilang, maka ia harus membeli hewan lain yang seharga dengan hewan itu. Apabila temyata hewan tersebut harganya sangat mahal, yaitu mencapai dua kali lipat dari hewan lain, maka dalam keadaan seperti ini ia hams berkurban dengan dua ekor hewan yang harganya sama dengan satu ekor hewan yang ia niatkan untuk berkurban. Apabila harganya mencapai satu setengah dari hewan lain, maka dia harus menyembelih satu ekor hewan lain, kemudian sisa harganya ia gunakan untuk membeli hewan lain atau disedekahkan (apabila tidak cukup untuk membeli satu ekor hewan kurban).
Saya berpendapat bahwa berkurban dengan seekor dha ’ni (kambing domba yang sudah mencapai dua tahun atau yang giginya sudah patah) itu lebih baik daripada berkurban dengan seekor kambing biasa. Rasulullah SAW pemah ditanya, “Memerdekakan budak yang bagaimana yang pahalanya lebih besar?” Beliau menjawab, “Yaitu yang harganya lebih mahal dan yang paling disukai oleh tuannya. ”
Allah berfirman, “maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat. ” Hewan kurban yang mudah didapat menurut Ibnu Abbas adalah seekor kambing. Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat yang melakukan haji Tamattu’ untuk melaksanakan umrah sebelum melaksanakan haji, agar mereka menyembelih seekor kambing.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewajibkan (menentukan dan meniatkan) seekor hewan tertentu sebagai hewan kurban, lalu hewan tersebut beranak, maka anaknya juga harus dikurbankan bersamanya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewajibkan (menentukan dan mematkan) seekor hewan tertentu sebagai hewan kurban, maka dia tidak boleh memotong bulu-bulu dari hewan tersebut. Adapun bagi hewan-hewan kurban yang tidak diwajibkan (tidak ditentukan dengan niat), maka dibolehkan memotong bulu-bulunya. Seluruh hewan kurban adalah nusuk (penyembelihan dalam rangka peribadatan) yang boleh dimakan dan boleh disimpan serta disedekahkan kepada fakir miskin. Ini semua berlaku untuk seluruh jenis hewan kurban. Saya beipendapat makruh hukumnya menjual bagian dari hewan kurban tersebut atau menukamya, karena tukar- menukar itu termasuk jual-beli.
Imam Syafi’i berkata: Tidak sah dijadikan hewan kurban apabila hewan tersebut buta atau pincang.
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa membeli seekor hewan kemudian ia mewajibkan (meniatkan dan menentukan) hewan tersebut sebagai hewan kurban atau hewan tersebut semula merupakan hewan kurban lalu ia wajibkan (ia niatkan sebagai hewan kurban) dan hewan tersebut tidak ada cacat, lalu di kemudian hari hewan tersebut menjadi cacat sementara telah sampai di tempat penyembelihan, maka hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban. Dalam hal ini saya hanya melihat bagaimana keadaan hewan tersebut pada saat ia meniatkan dan menentukannya sebagai hewan kurban. Jika ia membeli hewan tersebut dan belum mewajibkannya (belum bemiat untuk mengurbankannya) kemudian hewan tersebut menjadi cacat, lalu ia berniat untuk mengurbankannya, maka dalam hal ini kurban tersebut dianggap tidak sah.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membeli seekor hewan kemudian ia mewajibkannya (berniat mengurbankannya) atau tidak, kemudian hewan tersebut mati, hilang atau dicuri orang, maka ia tidak wajib mengganti hewan tersebut. Masalah ini lebih ringan dibanding dengan seekor hewan kurban sunah yang diwajibkan oleh pemiliknya, lalu hewan tersebut mati, maka pemiliknya tidak wajib mengganti hewan tersebut. Sesungguhnya yang diwajibkan mengganti hanya pada hewan kurban yang hukumnya wajib.
Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai bahkan tidak membolehkan kepada seorang budak untuk berkurban, baik dia budak mudabbar (budak biasa) atau budak mukattab (budak yang akan dimerdekakan dengan membayar tebusan) atau ummul walad (budak yang melahirkan anak hasil persetubuhan dengan tuannya), karena sesungguhnya budak-budak tersebut tidak memiliki harta apapun daiam dirinya melainkan seluruh harta mereka adalah milik tuannya. Begitu juga saya tidak menyukai, bahkan tidak membolehkan seorang budak mukatab berkurban, karena apa yang dimilikinya (hartanya) bukan merupakan kepemilikan yang sempuma, di mana dia berada daiam keadaan lemah dan hartanya dikuasai oleh tuannya.
Imam Syafi’i berkata: Menyembelih kurban dibolehkan pada hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah) dan pada hari-hari Mina (hari tasyrik: tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), karena hari-hari tersebut merupakan hari- hari nusuk (hari penyembelihan kurban). Apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya di malam hari dari hari-hari Mina, maka hal itu diperbolehkan. Akan tetapi menurut saya, hal itu hukumnya makruh dan tidak disukai. Hal ini karena dua alasan:
Pertama, dikhawatirkan salah dalam menyembelih hewan dan membahayakan dirinya sendiri atau membahayakan orang Iain, atau karena dikhawatirkan tidak tepat berada di tempat penyembelihan.
Kedua, di malam hari itu banyak orang-orang miskin yang tidak menghadiri penyembelihan tersebut. Sementara apabila dilakukan di siang hari, tentu akan lebih banyak orang-orang miskin yang menghadirinya. Adapun alasan di luar ini, saya tidak mengetahui tentang kemakruhannya.