Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melewati hilal bulan Syawal (malam satu Syawwal), sedangkan ia tidak sanggup untuk mengeluarkan zakat fitrah (karena tidak punya makanan), kemudian sehari sesudahnya ia mendapatkan makanan yang cukup untuk membayar zakat fitrah, maka dalam hal ini ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Tapi saya lebih cenderung berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah ketika mampu mendapatkaimya pada bulan Syawal adalah lebih baik.
Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang tidak mempunyai barang- barang apapun (yang bisa dijual) dan juga tidak mempunyai uang serta tidak mempunyai makanan pada hari itu, maka ia tidak perlu meminjam kepada orang lain untuk membayar zakat fitrah.