Pembahasan tentang Hewan Buruan dan Sembelihan

Imam Syafi’i berkata: Ciri-ciri anjing yang terlatih adalah apabila dilepas (untuk mengejar buruan), maka dia akan mengejar buruan tersebut. Jika berhasil menangkapnya, ia hanya menahannya dan tidak memakannya. Apabila seekor anjing mampu berbuat seperti ini berkali- kali, maka ia sudah bisa dinamakan anjing yang terlatih, dan pemiliknya boleh memakan hewan buruan yang ditangkap oleh anjing tersebut selama anjing tersebut tidak memakan daging buruannya. Apabila anjing tersebut selalu memakan hewan buruannya, maka anjing seperti ini tidak bisa disebut dengan anjing yang terlatih. Pemiliknya tidak boleh memakan hewan buruan yang ditangkap dan dimakan oleh anjing tersebut, karena anjing itu menangkap buruannya hanya untuk dirinya sendiri.

Diriwayatkan dari Adi bin Hatim bahwasanya dia mendengar Nabi SAW bersabda,“Jika anjing tersebut memakan (buruannya), maka janganlah engkau memakan hewan buruan tersebut. ”

Imam Syafi’i berkata: Apabila telah sah suatu khabar dari Nabi SAW, maka kita tidak boleh mengabaikannya dengan alasan apapun. Jelaslah bahwa anjing-anjing yang terlatih seperti kriteria di atas adalah halal hasil buruannya. Jika anjing tersebut telah membunuh hewan buruannya, maka pembunuhan ini dianggap sebagai penyembelihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *