Pembahasan tentang Penyembelihan Kurban

Imam Syafi’i berkata: Menyembelih kurban hukumnya adalah sunah, yang menurut saya tidak pantas untuk ditinggalkan. Barangsiapa menyembelih hewan kurban, maka yang sah adalah sekurang-kurangnya berupa kambing tsaniyah,unta tsaniyah atau sapi tsaniyah. Tidak sah kurban apabila berupa dzadza ’ (domba yang berumur 1 tahun atau ada yang mengatakan domba yang berumur 6 bulan). Tapi domba sah dijadikan kurban apabila sudah mencapai umur 2 tahun (dha ‘).

Adapun waktu menyembelih kurban adalah ketika imam telah selesai shalat (Idul Adha). Apabila imam terlambat, atau di suatu kampung tidak ada imam yang memimpin shalat Idul Adha, maka diperkirakan kapan waktu shalat Idul Adha masuk kemudian ditambah waktu untuk pelaksanaan shalat dua rakaat. Apabila hari-hari Mina telah berlalu (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), maka sudah tidak boleh menyembelih kurban.

Kurban Seekor Unta boleh untuk Beberapa Orang

Imam Syafi’i Berkata :Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya pada tahun (peristiwa) Hudaibiyah, Rasulullah SAW bersama para sahabat berkurban seekor unta atau seekor sapi untuk 7 orang.

Imam Syafi’i berkata: Mereka (Rasul dan para sahabat) melakukannya karena terhalang untuk meneruskan ibadah haji. Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat. ” (Qs. Al Baqarah (2): 196)
Yang dimaksud dengan firman Allah: “maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat”, maksud hewan kurban di sini adalah seekor kambing. Seekor unta boleh untuk 7 orang yang terhalang atau 7 orang yang melakukan haji Tamattu’ atau 7 orang yang melakukan haji Qiran atau 7 orang yang membunuh binatang buruan. Apabila 7 orang tersebut masing-masing membayar harganya (masing-masing membayar harga 1/7 dari harga unta atau sapi), maka hal itu dibolehkan. Apabila mereka tidak bisa mendapatkan seekor unta atau seekor sapi, maka gantinya adalah 7 ekor kambing.

Imam Syafi’i berkata: Setiap penyembelihan hewan kurban yang hukumnya wajib bagi seorang muslim, maka janganlah ia menyerahkan penyembelihannya kepada seorang Nasrani, tapi dalam hal ini saya tidak mengharamkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *