Mampu Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan mampu di sini ada dua macam: Pertama, seseorang yang sehat badannya dan mempunyai harta yang cukup sebagai bekal melaksanakan ibadah haji. Kemampuan seperti ini adalah kemampuan yang sempurna, maka ia wajib. melaksanakan ibadah haji dan harus dilakukan oleh dirinya sendiri (tidak boleh diwakilkan). Kedua, seseorang yang badannya tidak sehat dan tidak sanggup menaiki kendaraaimya …

Hewan Buruan yang Sudah Dikuasai Oleh Manusia

Imam Syafi’i berkata: Binatang buas yang sudah berada di tangan manusia atau sudah dimiliki oleh seseorang, lalu datang orang lain menangkap binatang tersebut, maka ia harus mengembalikan binatang tersebut kepada pemiliknya. Jika binatang tersebut cacat setelah ditangkap olehnya, maka ia harus menggantinya. Binatang tersebut misalnya berupa rusa, kambing hutan, qamari (bentuk jamak dari qumriyah: termasuk jenis merpati), dabasi (jenis belalang), …

Haji bagi Seorang Budak

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengizinkan budaknya untuk melaksanakan ibadah haji, lalu budak tersebut sudah memulai ihram, maka tuannya tidak boleh lagi untuk melarang budak tersebut meneruskan dan menyempurnakan ihramnya. Tapi tuannya boleh menjual budak tersebut, dan pembelinya tidak boleh melarang budak itu untuk meneruskan dan menyempurnakan ihram hajinya. Tapi dalam hal ini si pembeli berhak khiyar (meneruskan atau membatalkan …

Hukum Haji bagi Anak Kecil dan Budak

Imam Syafi’i berkata: Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, begitu juga dengan anak perempuan, kecuali ia haid walaupun usianya masih kecil, atau ia belum haid tapi usianya sudah mencapai 15 tahun. Apabila seorang anak sudahmencapai umur 15 tahun atau sudah haid bagi perempuan atau sudah ihtilam (mimpi basah), maka ia wajib melaksanakan ibadah haji. Apabila dua anak …

Binatang Buruan yang Terlepas dan Menghilang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melempar (memanah) hewan buruan atau menangkapnya dengan memakai perantara binatang terlatih, lalu binatang buruan tersebut menghilang dan ditemukan dalam keadaan sudah mati, maka berdasarkan khabar dari Ibnu Abbas dan berdasarkan qiyas hewan buruan tersebut tidak boleh dimakan, karena ada kemungkinan binatang tersebut mati bukan karena lemparannya atau bukan oleh binatang pemburu yang terlatih, tapi bisa …

Kewajiban Haji Bagi Orang yang Sudah Wajib Melaksanakannya

Imam Syafi’i berkata: Dalil pokok yang mewajibkan haji secara khusus terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW. Allah menyebut tentang haji ini bukan hanya dalam satu tempat dalam Al Qur’an, misalnya Allah berfirman kepada Nabi Ibrahim AS, “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari …

Seekor Anjing terlatih yang Dilepaskan oleh Seorang Muslim dan Seorang Majusi

Apabila seorang muslim dan seorang Majusi melepaskan seekor anjing terlatih, dua ekor anjing, dua ekor burang atau melepaskan dua anak panah lalu mengenai seekor hewan buruan dan hewan tersebut tidak sempat disembelih, maka hewan tersebut tidak boleh dimakan (haram), karena hewan tersebut dianggap sebagai sembelihan seorang Muslim dan seorang Majusi (secara bersama-sama). Padahal apabila masuk ke dalam penyembelihan sesuatu hal …

Pembahasan Tentang I’tikaf

Imam Syafi’i berkata: I’tikaf itu hukumnya sunah, tapi barang siapa mewajibkan i’tikaf terhadap dirinya selama satu bulan, maka caranya adalah ia harus masuk masjid untuk i’tikaf sebelum matahari tenggelam di awal bulan tersebut dan keluar setelah matahari tenggelam di akhir bulan itu. Dibolehkan mensyaratkan sesuatu dalam i’tikaf wajib (i’tikaf nadzar), misalnya dengan mengatakan: “Apabila terjadi sesuatu terhadap diriku, maka aku …

Menyebut Asma Allah Ketika Melepas Hewan yang akan Berburu

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang muslim melepas anjing atau burungnya yang terlatih untuk berburu, maka disunahkan baginya untuk mengucapkan basmallah. Apabila ia lupa mengucapkan bismillah, lalu anjing atau burung tersebut berhasil menangkap buruannya dan tidak memakannya, maka hewan tersebut hukumnya tetap halal, karena pembunuhan yang dilakukan oleh anjing atau burung tersebut adalah seperti penyembelihan. Demikian juga seseorang yang lupa membaca basmallah …

Binatang Buruan yang ditangkap Oleh Binatang Liar atau Burung

Imam Syafi’i berkata: Melatih anjing sama halnya dengan melatih harimau atau melatih binatang lainnya, dalam hal ini tidak ada perbedaan kecuali bahwa anjing itu adalah hewan yang najis. Tidak ada hewan hidup yang najis kecuali anjing dan babi. Begitu juga melatih seekor burung adalah sama; baik burang itu berupa elang, sokor (sejenis elang), syahin (elang yang sayapnya lebih panjang) atau …