Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan mampu di sini ada dua macam: Pertama, seseorang yang sehat badannya dan mempunyai harta yang cukup sebagai bekal melaksanakan ibadah haji. Kemampuan seperti ini adalah kemampuan yang sempurna, maka ia wajib. melaksanakan ibadah haji dan harus dilakukan oleh dirinya sendiri (tidak boleh diwakilkan). Kedua, seseorang yang badannya tidak sehat dan tidak sanggup menaiki kendaraaimya …
Mampu Melaksanakan Haji
