Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang anak laki-laki sudah i ’tilam (keluar mani, walaupun lewat mimpi) atau seorang perempuan sudah haid (atau sudah mencapai 15 tahun walaupun belum haid), berakal sehat, mampu untuk mengarungi perjalanan haji, tidak terhalang oleh sakit, penguasa atau musuh, dan ia berada di waktu wajib haji, maka dalam hal ini ia wajib melaksanakan haji dan harus bersama …
Umur dan Keadaan Seseorang yang Sudah Wajib Melaksanakan Haji
