Imam Syafi’i berkata: Seseorang boleh mengupah orang lain untuk menghajikan dirinya apabila ia lemah dan tidak mampu menunggang kendaraan, namun ia mempunyai harta yang cukup untuk ahli warisnya (keluarganya) selain upah yang dikeluarkan. Upah dalam pelaksanaan hajiini dibolehkan sebagaimana upah dalam ibadah-ibadah yang lain. Bahkan upah seperti ini insya Allah lebih baik, karena dipakai dalam kebaikan dan sesuatu yang harus …
Upah dalam Melaksanakan Haji
