Umur dan Keadaan Seseorang yang Sudah Wajib Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang anak laki-laki sudah i ’tilam (keluar mani, walaupun lewat mimpi) atau seorang perempuan sudah haid (atau sudah mencapai 15 tahun walaupun belum haid), berakal sehat, mampu untuk mengarungi perjalanan haji, tidak terhalang oleh sakit, penguasa atau musuh, dan ia berada di waktu wajib haji, maka dalam hal ini ia wajib melaksanakan haji dan harus bersama …

Binatang Buruan yang Dimakan oleh Binatang Buruan Lain

Imam Syafl’i berkata: Apabila dijumpai di dalam perut seekor ikan terdapat ikan lain, atau terdapat seekor burung atau binatang buas, maka yang boleh dimakan adalah ikannya, karena ikan tersebut hukumnya halal walaupun sudah mati (tidak dengan disembelih). Adapun binatang buas yang terdapat di dalam perut ikan tersebut tidak boleh dimakan untuk selama-lamanya, karena binatang buas adalah binatang yang tidak boleh …

Sembelihan yang Boleh Dimakan dan Tidak Boleh Dimakan

Imam Syafi’i berkata: Sembelihan itu ada dua macam: Pertama, sembelihan yang mampu dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan senjata di tangannya atau dengan melemparkan sesuatu (panah, tombak, dan lain-lain) atau dengan hewan pemburu (terlatih) yang dilepaskan oleh seseorang sebagaimana dia melepaskan anak panahnya. Misalnya seseorang yang menegakkan pedang atau tombak, kemudian seekor binatang buruan tertancap di tombak tersebut dan mati, maka …

Sembelihan Seseorang yang Agama kedua Orang Tuanya Berbeda

Imam Syafi’i berkata: Apabila ada seorang anak kecil yang mempunyai bapak Nasrani dan ibunya Majusi (atau sebaliknya) lalu anak tersebut menyembelih atau berburu, maka hasil sembelihan atau hasil buruannya tidak halal dimakan, karena agama anak tersebut dinisbatkan kepada orang tuanya. Hal ini tidak seperti anak kecil yang orang tuanya beragama Islam, maka ia otomatis beragama Islam. Agama Islam berbeda dengan …

Sesuatu yang tidak Disukai (Makruh) Ketika Menyembelih

Imam Syafi’i berkata: Apabila seekor kambing terlihat bergerak- gerak setelah disembelih atau sebelum disembelih, maka kambing tersebut halal dimakan, karena kambing yang bergerak-gerak setelah disembelih berarti kambing tersebut tidak mungkin mati sebelum disembelih. Bergeraknya seekor binatang setelah disembelih menunjukkan bahwa binatang tersebut masih bernyawa ketika belum disembelih (walaupun sebelum disembelih binatang tersebut tidak bergerak sama sekali). Seluruh hewan yang masih …

Menyembelih Seekor Belalang atau Ikan

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya hewan-hewan yang mempunyai ruh (hewan-hewan yang dimakan dagingnya) dan halal hukumnya dibagi menjadi dua macam: Pertama, hewan yang tidak halal dimakan kecuali apabila disembelih oleh orang yang halal (berhak) menyembelih. termasuk dalam kategori disembelih adalah hewan yang dibum dan dilempar yang tidak dikuasai oleh seseorang. Kedua, hewan yang halal dimakan walaupun tidak disembelih dan sudah menjadi bangkai, …

Muslim yang Berburu dengan Anjing Kepunyaan Orang Majusi

Imam Syafi’i berkata: Orang Islam yang berburu dengan anjing terlatih kepunyaan orang Majusi, maka hewan buruannya halal dimakan, karena dalam hal ini sudah memenuhi dua syarat yang menyebabkan halalnya hewan buruan. Syarat tersebut yaitu; pemburu yang melepas anjing tersebut adalah orang yang sembelihannya halal, dan binatang buruan tersebut tertangkap dan mati (dibunuh) oleh anjing yang sudah terlatih. Dalam hal terlatih …

Seorang Perempuan Dan Seorang Budak Yang Berangkat Haji

Imam Syafi’i berkata: Riwayat dari Nabi SAW menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “mampu menempuh perjalanan” adalah perbekalan dan kendaraan. Apabila seorang perempuan yang mempunyai perbekalan dan kendaraan ada bersama dengan perempuan-perempuan lain yang bisa dipercaya melewati perjalanan negeri yang aman, maka sayaberpendapat wallahu a ’lam bahwa ia termasuk orang yang wajib untuk melaksanakan haji, walaupun tidak berangkat bersama mahramnya, karena …