Harta Zakat Yang Dibagikan Harus Asli (Tidak Boleh Diganti Dengan Harta Lain)

Imam Syafi’i berkata: Berupa apapun harta zakat itu, harus dibagi berdasarkan jenis harta tersebut dan tidak boleh diganti dengan harta lain, serta tidak boleh dijual terlebih dahulu. Apabila dua orang mustahik atau lebih mendapat bagian zakat berupa seekor sapi, seekor unta, seekor kambing, satu dinar emas atau satu dirham perak, maka harta tersebut dapat diberikan kepada mereka dan mereka berserikat …

Beberapa Zakat yang harus Dikeluarkan dari Hasil Bumi

Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepadaku, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Tanaman yang diairi dengan kincir atau saluran air (pengairannya memakai biaya), maka zakatnya adalah 1/ 20. Sedangkan tanamanyangpengairannya dengan air sungai atau air hujan (tidak memakai biaya). maka zakatnya adalah 1/10. ” Imam Syafi’i berkata: Setiap tanarnan yang pengairannya memakai sungai, laut, air huj an dan lain-lain (tidak memakai biaya), maka …

Zakat Tanaman yang Panennya tidak Bersamaan

Kadang-kadang suatu tanaman seperti jagung, dalam satu kali tanam panennya tidak bersamaan, bisa jadi sebagian sudah dipanen tapi sebagian yang lain belum bisa dipanen. Maka, dalam hal ini cara penghitungan zakatnya adalah menunggu sampai seluruh tanaman tersebut dipanen (jagung-jagung tersebut yang berbeda masa panennya dikumpulkan menjadi satu dalam penghitungan zakatnya). Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apabila penaburan suatu benih tidak …

Harta Zakat Tidak Cukup Untuk Asnaf Tertentu, Tapi Cukup Untuk Asnaf Yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Seandainya harta zakat berjumlah 8000 Dinar dan orang-orang yang berhak menerima zakat jumlahnya lengkap, maka kita kumpulkan orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Misalnya jumlah mereka 100 orang yang akan keluar dari kemiskinan apabila diberi bagian 1000 Dinar, lalu terdapat 3 orang gharim yang jumlah utang mereka mencapai 1000 Dinar, maka dalam hal ini orang-orang fakir dan orang-orang …

Waktu Mengeluarkan Zakat dari Sesuatu yang Dihasilkan Oleh Bumi

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu tanaman pokok (makanan pokok) sudah mencapai nishab (5 wasak), maka harus segera dikeluarkan zakatnya dan tidak menunggu sampai haul (1 tahun). Hal ini berdasarkan firman Allah, ‘‘Dan tunaikanlah haknya di hari memetikhasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya). ” (Qs. Al An’am (6): 141) Jadi, tidak ada waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat kecuali di hari panennya. Hal ini ditegaskan …

Zakat Biji-Bijian Selain Gandum

Imam Syafi’i berkata: Penghitungan zakat biji-bijian selain ‘alas tidak boleh diadakan sebelum kulit-kulitnya dibuang bersih. Setelah kulitnya liilang, maka biji-bijian tersebut ditakar dan dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai 5 wasak. Begitu juga mengenai sya ‘ir (tepung gandum). Sya ’ir ini tidak boleh dicampurkan dengan biji gandum. Imam Syafi’i berkata: Begitu juga tidak boleh dicampur (digabungkan) antar jewawut dengan jelai, antara …

Sebagian Asnaf Mendapat Bagian Yang Banyak Dan Sebagian Lain Mendapat Sedikit

Imam Syafi’i berkata: Apabila keseluruhan harta zakat berjumlah 8000 Dinar, maka setiap asnaf (golongan) mendapat 1000 Dinar. Apabila setelah kita hitung ternyata jumlah orang-orang fakir adalah 5 orang dan mereka akan keluar dari kefakiran apabila diberi harta zakat sejumlah 500 Dinar, kemudian terdapat 10 orang miskin yang akan keluar dari kemiskinannya apabila mereka diberi bagian 500 Dinar, lalu terdapat 10 …

Seluk Beluk Zakat Gandum

Imam Syafi’i berkata: Apabila biji gandum yang termasuk jenis wajib zakat telah mencapai 5 wasak, maka biji gandum tersebut wajib dizakati. Dalam penghitungannya, yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa biji-bijian tersebut dicampur antara yang bagus dan yang jelek, kemudian semuanya dihitung dalam penghitungan zakat, sebagaimana penghitungan dalam tamar (kurma kering). Sedangkan biji gandum dibagi menjadi dua jenis; pertama, yaitu …

Zakat Tanaman

Imam Syafi’i berkata: Segala sesuatu yang ditanam oleh anak Adam dan buahnya bisa dikeringkan dan disimpan serta dijadikan makanan pokok, roti, atau tepung yang bisa dimasak, maka itu semua wajib dikenai zakat. Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau memungut zakat dari biji gandum, tepung gandum, dan jagung. Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apapun yang ditanam oleh manusia …

Apabila Terdapat Sisa harta Zakat Untuk Asnaf Tertentu

Imam Syafi’i berkata: Apabila harta zakat berlebih, misalnya jumlah harta zakat tersebut 8000, sementara yang berhak menerima zakat adalah 3 orang fakir yang akan keluar dari kelompok fakir hanya dengan 100 Dinar, dan 5 orang miskin yang akan keluar dari kelompok miskin dengan harta sebanyak 200 Dinar, serta 4 orang gharim yang jumlah utang keseluruhannya 1000 Dinar, maka dalam hal …