Sesuatu yang tidak Disukai (Makruh) Ketika Menyembelih

Imam Syafi’i berkata: Apabila seekor kambing terlihat bergerak- gerak setelah disembelih atau sebelum disembelih, maka kambing tersebut halal dimakan, karena kambing yang bergerak-gerak setelah disembelih berarti kambing tersebut tidak mungkin mati sebelum disembelih. Bergeraknya seekor binatang setelah disembelih menunjukkan bahwa binatang tersebut masih bernyawa ketika belum disembelih (walaupun sebelum disembelih binatang tersebut tidak bergerak sama sekali). Seluruh hewan yang masih hidup kemudian disembelih, maka hewan tersebut halal dimakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *