Imam Syafi’i berkata: Orang Islam yang berburu dengan anjing terlatih kepunyaan orang Majusi, maka hewan buruannya halal dimakan, karena dalam hal ini sudah memenuhi dua syarat yang menyebabkan halalnya hewan buruan. Syarat tersebut yaitu; pemburu yang melepas anjing tersebut adalah orang yang sembelihannya halal, dan binatang buruan tersebut tertangkap dan mati (dibunuh) oleh anjing yang sudah terlatih.
Dalam hal terlatih ini hukumnya sama saja, apakah yang melatih itu orang Islam atau orang Majusi, karena yang menjadi syarat adalah anjing tersebut terlatih dan tidak ada hubungannya dengan si pemilik anjing.
Apabila ada seekor anjing terlatih yang dimiliki oleh seorang muslim tapi dilepaskan (untuk berburu) oleh seorang Majusi, kemudian anjing tersebut berhasil menangkap seekor hewan human, maka hewan human tersebut tidak halal dimakan, karena yang berperan di sini adalah orang yang melepas sedangkan anjing tersebut hanya menjadi alat.