Imam Syafi’i berkata: Riwayat dari Nabi SAW menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “mampu menempuh perjalanan” adalah perbekalan dan kendaraan. Apabila seorang perempuan yang mempunyai perbekalan dan kendaraan ada bersama dengan perempuan-perempuan lain yang bisa dipercaya melewati perjalanan negeri yang aman, maka sayaberpendapat wallahu a ’lam bahwa ia termasuk orang yang wajib untuk melaksanakan haji, walaupun tidak berangkat bersama mahramnya, karena Rasulullah SAW tidak memberikan perkecualian ketika beliau mewajibkan syarat tentang adanya bekal dan kendaraan. Akan tetapi apabila perempuan tersebut tidak bersama perempuan-perempuan muslimah yang merdeka dan bisa dipercaya, maka ia lebihb aik tidak berangkat haji dan tidak boleh keluar bersama orang-orang lelaki atau bersama para istri mereka, atau bersama mahram dari para perempuan (yang tidak terjamin ketsiqahannya).Telah sampai kepada kami riwayat dari Aisyah, Ibnu Umar dan Ibnu Jubair yang berpendapat sama dengan pendapat kami, bahwa seorang perempuan boleh menempuh perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji walaupun tidak bersama mahram, dengan syarat haji tersebut merupakan haji wajib dan ia mampu dalam hal harta dan sehat badan, serta bersama perempuan-perempuan lain yang bisa dipercaya. Seorang wanita yang sudah haid atau mencapai umur 15 tahun dan ia tidak mempunyai harta yang cukup untuk bekal berangkat haji, maka kedua orang tuanya, walinya atau suaminya tidak boleh memaksanya untuk melaksanakan ibadah haji dengan memberinya harta sebagai bekal haji. Apabila seorang perempuan dewasa telah sanggup menunaikan ibadah haji dan ia mempunyai harta yang cukup untuk biaya berangkat haji, lalu ia sudah mulai memasukiihram haji, makawali atau suaminya tidak berhak melarangnya jika perempuan tersebut sebelumnya sudah mendapat izin. Namun jika belum memasuki ihram haji, makawali atau suaminya masih berhak untuk melarangnya.
Imam Syafi’i berkata: Saya lebih suka apabila sang suami tidak melarang istrinya untuk melaksanakan ibadah haji apabila haji tersebut merupakan haji wajib, karena seorang suamitidak berhak melarang istri untuk melakukan kewajiban-kewajibannya. Namun apabila haji tersebut merupakan haji sunah, maka insya Allah sang suami juga mendapat pahala.